Jumat, 18 Januari 2013

Tugas Ekonomi Koperasi


ANGGARAN DASAR
BADAN PENGEMBANGAN USAHA
BMT Amanah
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN WILAYAH KERJA
Pasal 1
1. Badan pengembangan usaha ini bernama BAITUL MAAL WAT TAMWIL Amanah disingkat dengan BMT Amanah
2. BMT Amanah berkedudukan di Rumbai-Pekanbaru
Kecamatan: Rumbai
Kotamadya: Pekanbaru
Propinsi : Riau
3. Wilayah kerja BMT Amanah meliputi daerah Kotamadya Pekanbaru dan sekitarnya.
BAB II
LANDASAN,AZAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
1. BMT Amanah berlandaskan Islam, falsafah dan Undang-undang Dasar negara Indonesia yang berlaku
2. BMT Amanah mengacu pada visi, misi, dan nilai-nilai Yayasan Amanah (YKPI Amanah)
3. BMT Amanah berazaskan musyawarah dan gotong royong
4. BMT Amanah bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan mendorong
upaya membangun ekonomi umat pada umumnya
BAB III
PERAN, PRINSIP, DAN SISTIM
Pasal 3
1. BMT Amanah berperan serta secara aktif untuk memperkokoh perekonomian anggota khususnya dan umat pada umumnya
2. BMT Amanah melaksanakan prinsip koperasi sesuai dengan Undang-undang koperasi nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
3. Dalam operasinya, BMT Amanah memakai sistim bagi hasil berdasarkan syari’ah
BAB IV
USAHA
Pasal 4
Untuk mencapai tujuan tersebut, BMT Amanah melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
1. Pemupukan modal yang berasal dari anggota
2. Memberikan pelayanan pembiayaan kepada anggota untuk tujuan peningkatan kesejahteraan anggota
3. Mengusahakan program pendidikan kewirausahaan bagi anggota untuk menambah pengetahuan tentang cara berusaha dan keterampilan yang dapat meningkatkan pendapatan para anggota
4. Kerjasama dengan BMT, koperasi, atau lembaga lainnya dalam peningkatan pengembangan
5. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan azas dan tujuan BMT Amanah
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 5
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Yang diterima menjadi anggota BMT adalah yang memenuhi syarat-syarat berikut:
(a) Perseorangan yang mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan
hukum
(b) Mereka yang komit dengan nilai-nilai yang berlaku di BMT
(c) Menyetujui isi AD dan ART serta ketentuan BMT Amanah lainnya
Pasal 6
1. Seorang calon anggota harus mengajukan permohonan dengan mengisi formulir keanggotaan serta membuka rekening simpanan mudharabah sukarela, membayar simpanan pokok, dan simpanan wajib
2. Keanggotaan dinyatakan sah jika yang bersangkutan sudah terdaftar di dalam buku induk anggota
3. Keanggotaan tidak dapat dipindah-tangankan kepada siapapun
Pasal 7
1. Keanggotaan berakhir, bilamana anggota:
(a) Meninggal dunia
(b) Berhenti atas kehendak sendiri
(c) Diberhentikan oleh pengurus atau pengelola, apabila:
• Tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anggota
• Menyalahgunakan haknya sebagai anggota
• Melakukan tindakan yang merugikan BMT Amanah
• Melakukan tindakan yang merusak citra BMT Amanah
Pasal 8
1. Anggota terdiri dari:
(a) Anggota penuh
(b) Anggota biasa
2. Selain anggota tersebut di atas, disebut sebagai nasabah
3. Anggota penuh dan anggota biasa adalah juga sebagai nasabah
4. Kriteria keanggotaan dan nasabah diatur dalam ART
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
1. Setiap anggota berhak:
(a) Menyampaikan usul secara tertulis
(b) Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota yang diatur dalam ART
(c) Mendapat sisa hasil usaha sesuai dengan simpanannya pada BMT Amanah yang diatur dalam ART
2. Khusus anggota penuh berhak :
(a) Memilih dan dipilih sebagai pengurus
(b) Menela’ah laporan BMT Amanah yang disampaikan pengelola
3. Nasabah berhak mendapatkan bagi hasil sesuai dengan simpanannya
Pasal 10
1. Setiap anggota wajib :
(a) Mentaati ketentuan AD, ART
(b) Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan BMT
(c) Menggalang Ukhuwah Islamiyah sesama anggota BMT
BAB VII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 11
1. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam BMT dimana setiap anggota wajib menghadirinya.
2. Rapat pembentukan BMT merupakan rapat anggota pertama dengan menanda tangani akad anggota
3. Rapat Anggota dilakukan minimum setahun sekali atas dasar undangan yang disampaikan oleh Pengurus
4. Rapat Anggota dapat pula diselenggarakan atas kehendak Pengurus
5. Setiap anggota mempunyai satu suara
6. Setiap keputusan dalam rapat anggota diambil secara musyawarah untuk mufakat, dengan menjunjung tinggi syari’ah Islam. Jika tidak dicapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang memiliki hak suara yang hadir di dalam rapat.
7. Tanggal, tempat dan acara rapat anggota disampaikan oleh Pengurus dalam undangan rapat
Pasal 12
1. Rapat anggota sah jika dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota
2. Jika rapat anggota tidak dapat berlansung karena tidak memenuhi korum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, maka rapat anggota ditunda selama tujuh (7) hari dengan pemberitahuan tertulis kepada anggota.
3. Apabila yang terdapat pada ayat 2 dalam pasal ini tidak dapat dicapai, maka setelah diadakan penundaan selama satu jam dan telah melaksanakan ayat 2 pasal ini, rapat dapat dilaksanakan dan dianggap sah adanya.
4. Anggota yang tidak dapat hadir dalam rapat anggota dapat diwakilkan suaranya kepada anggota yang lain secara tertulis.
5. Perubahan AD/ART BMT Amanah dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota
BAB VIII
PENGURUS
Pasal 13
1. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota
2. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota
3. Pengurus terdiri dari:
(a) Ketua
(b) Wakil Ketua
(c) Sekretaris
(d) Anggota (jumlahnya ditentukan berdasarkan kebutuhan)
4. Syarat umum untuk dapat dipilih menjadi pengurus ditentukan dalam ART
Pasal 14
1. Masa Jabatan pengurus adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali
2. Pergantian atau permintaan penggantian Pengurus inti (Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris) termasuk sebelum habis masa jabatan hanya dapat dilaksanakan dalam rapat anggota atas permintaan sekurang-kurangnya ½ dari anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir. Permintaan penggantian pengurus harus disampaikan secara tertulis. Pengurus baru ditentukan pada saat rapat anggota tersebut.
3. Penggantian pengurus lain (anggota) dapat dilakukan oleh Rapat Pengurus Inti dan Anggota yang lain dan disetujui oleh seluruh Pengurus.
4. Rapat anggota dapat memberhentikan dan mengganti pengurus setiap waktu bila:
(a) Pengurus melakukan kecurangan atau merugikan BMT Amanah
(b) Pengurus tidak mentaati Undang-undang perkoperasian atau AD, ART BMT Amanah
(c) Atas permintaan sendiri
5. Bila seseorang Anggota pengurus berhenti atas permintaan sendiri sebelum habis masa jabatannya maka pengurus yang lain dapat menunjuk pengganti sementara sampai habis masa jabatan kepengurusan tersebut
BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 15
1. Pengurus berhak untuk:
(a) Memimpin organisasi BMT Amanah
(b) Menunjuk pengelola yang profesional
(c) Melakukan semua perbuatan hukum untuk dan atas nama BMT Amanah
(d) Mewakili BMT diluar dan dihadapan Pengadilan
(e) Membuat rencana kerja dan anggaran tahunan
(f) Menyelenggarakan rapat anggota
2. Pengurus dalam melaksanakan tugas, berkewajiban:
(a) Bertanggung jawab atas pelaksanaan pengelolaan BMT
(b) Mengadakan rapat pengurus dengan pengelola minimal 1 kali satu bulan untuk mengevaluasi pelaksanaanoperasional BMT Amanah
(c) Memberikan laporan pertanggung jawaban pada rapat anggota
(d) Berpedoman pada AD, ART, dan keputusan lainnya
3. Pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota BMT Amanah
4. Pengurus selama memegang jabatan tidak mendapat gaji, namun bisa menerima bonus
BAB X
PENGAWAS SYARI’AH
Pasal 16
Pengawas Syari’ah :
• Dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota
• Bertanggung jawab pada anggota
• Paling banyak terdiri dari 3 orang
• Dipilih untuk masa jabatan 3 tahun
• Selama memegang jabatan tidak mendapat gaji, namun bisa menerima bonus
• Melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan BMT agar tetap sesuai dengan syari’ah Islam
BAB XI
PENGELOLA
Pasal 17
1. Pengelola adalah tenaga profesional untuk menjalankan operasi sehari-hari
2. Pengelola dipilih dan diangkat oleh pengurus
3. Tugas, wewenang, tanggung jawab, gaji, dan pendapatan diatur dalam ART
BAB XII
SUMBER DANA DAN PEMBIAYAAN
Pasal 18
Sumber dana BMT Amanah terdiri dari dana sendiri dan pinjaman
1. Sumber dana sendiri terdiri dari:
(a) Simpanan pokok khusus atau saham (syarik)
(b) Simpanan pokok
(c) Simpanan wajib
(d) Hibah dan wakaf
(e) Infaq, sedekah
(f) Sisa hasil usaha yang dicadangkan
2. Dana pinjaman terdiri dari:
(a) Simpanan Mudharabah
(b) Investasi
(c) Investasi khusus (Mudharabah Muqayadah)
(d) Wadiah
(e) Sumber lainnya yang sah
Pasal 19
1. Pembiayaan terdiri dari berbagai jenis sebagaimana disebutkan dalam ART
2. Setiap anggota berhak mengajukan pembiayaan pada BMT
3. Pengurus dan pengelola berhak menerima atau menolak usulan pembiayaan tersebut
dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan
Pasal 20
1. Ketentuan mengenai sumber dana dan pembiayaan diatur dalam ART
BAB XIV
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 21
1. Setiap anggota penuh dan anggota biasa wajib menyimpan atas namanya sendiri pada BMT Amanah berupa simpanan pokok sebagaimana ditetapkan dalam ART. Uang simpanan pokok ini dibayar sekaligus pada waktu mengajukan permohonan menjadi anggota
2. Setiap anggota penuh dan anggota biasa wajib menyimpan atas namanya sendiri pada BMT Amanah berupa simpanan wajib sebagaimana ditetapkan dalam ART. Uang simpanan wajib ini dibayar setiap bulan
3. Setiap anggota penuh wajib menyimpan atas namanya sendiri pada BMT Amanah berupa simpanan pokok khusus (saham) sebagaimana ditetapkan dalam ART. Uang simpanan wajib ini dibayar minimal satu kali
4. Setiap anggota wajib menyimpan atas namanya sendiri pada BMT Amanah berupa simpanan mudharabah, atau investasi, ataupun wadiah sebagaimana ditetapkan dalam ART. Uang simpanan ini dapat disetor tanpa pembatasan
Pasal 22
1. Uang simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan wajib tidak dapat diminta kembali selama anggota tersebut belum berhenti sebagai anggota BMT Amanah
2. Uang simpanan mudharabah, investasi, atau wadiah dapat ditarik kembali sesuai dengan peraturan BMT Amanah
Pasal 23
1. Apabila anggota meninggal dunia maka uang simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan mudharabah, simpanan lainnya dikembalikan kepada ahli waris menurut hukum Islam
2. Apabila anggota mengundurkan diri, atau diberhentikan dari anggota, maka uang simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan mudharabah, simpanan lainnya dikembalikan kepada anggota yang berhenti
BAB XV
JANGKA WAKTU
Pasal 24
BMT Amanah didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas
BAB XVI
KEUNTUNGAN DAN SISA HASIL USAHA
Pasal 25
1. Keuntungan BMT Amanah diperoleh dari pendapatan pembiayaan dikurangi biaya-biaya dan beban bagi hasil
2. Keuntungan dihitung setiap bulan
3. Keuntungan BMT Amanah dipergunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan anggota
4. Keuntungan BMT dipergunakan untuk :
(a) Zakat 2,5 %
(b) Bagi hasil simpanan anggota
5. Sisa hasil usaha dipergunakan untuk:
(a) Simpanan pokok khusus, simpanan pokok, dan simpanan wajib
(b) Sisa hasil usaha dicadangkan untuk pengembangan
(c) Sisa hasil usaha untuk YKPI
(d) Bonus Pengelola dan Pengurus
(e) Dan lain-lain yang diputuskan dalam rapat anggota
Pasal 26
1. Sisa hasil usaha dihitung setiap akhir bulan
2. Sisa hasil usaha dikeluarkan dari keuntungan setiap akhir tahun
Pasal 27
Perincian lebih lanjut mengenai keuntungan dan sisa hasil usaha ditetapkan dalam ART
BAB XVII
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 28
1. Dalam hal terjadi pembubaran BMT Amanah karena kerugian, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan lainnya
2. Dalam hal terjadi pembubaran BMT Amanah karena kerugian, nasabah yang bukan anggota tidak menanggung kerugian apapun. Anggota penuh akan menanggung simpanan nasabah
3. Segala persoalan mengenai tindakan atas kejadian yang menyebabkan kerugian, diselesaikan menurut hukum yang berlaku
BAB XVIII
SANKSI
Pasal 29
Terhadap pengurus, pengawas, pengelola, anggota yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar dikenakan sanksi sebagai berikut:
1. Pengurus dapat diberhentikan oleh rapat anggota dan atau diproses melalui ketentuan hukum yang berlaku apabila:
(a) Tidak melakukan tugas pelaksanaan pengelolaan BMT
(b) Melakukan tindakan yang melanggar AD, ART
(c) Tidak melaksanakan rapat anggota dalam rangka pertanggung jawaban kepada anggota
2. Pengawas syari’ah dapat diganti oleh rapat anggota apabila terbukti:
(a) Tidak melakukan pengawasan terhadap BMT Amanah
(b) Melakukan tindakan yang merugikan BMT Amanah
(c) Melakukan tindakan yang merusak citra BMT Amanah
3. Pengelola dapat diberhentikan oleh pengurus apabila:
(a) Melakukan penyelewengan atau penyalahgunaan uang BMT Amanah untuk kepentingan pribadi atau pihak lain
(b) Tidak melakukan tugas pengelolaan BMT
(c) Melakukan tindakan yang melanggar AD, ART
(d) Tidak melaksanakan keputusan hasil rapat anggota, rapat bulanan dengan pengurus
4. Anggota dapat diberhentikan oleh pengurus atas informasi dari pengelola apabila:
(a) Terbukti menyalahgunakan uang BMT yang mengakibatkan kerugian pada BMT
(b) Melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik BMT
BAB XIX
PERSELISIHAN
Pasal 30
1. Setiap perselisihan yang timbul dalam penyelenggaraan BMT diselesaikan secara internal melalui musyawarah pengelola dan pengurus serta dengan jiwa ukhuwah Islamiyah
2. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan, maka penyelesaiannya menurut ketentuan hukum yang berlaku
BAB XX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 31
1. Perubahan terhadap anggaran dasar ini hanya dapat dilakukan apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 suara dari jumlah anggota yang hadir dan memiliki suara dalam rapat anggota.
2. Jika terjadi perubahan terhadap anggaran dasar ini, maka perlu dibuatkan catatan perubahan anggaran dasar dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya satu bulan setelah terjadi perubahan.
BAB XXI
PENUTUP
Pasal 32
1. Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh rapat anggota.
2. Keputusan lebih lanjut mengenai ketentuan dalam AD ditentukan oleh ART atau Aturan Khusus yang disepakati oleh rapat anggota.
Ditetapkan dalam: Rapat Pengurus dan Pengelola
Pada tanggal : 10 Mei 2000
Tempat : Rumbai-Pekanbaru
Kecamatan : Rumbai
Kotamadya : Pekanbaru
Propinsi : R iau
Atas nama seluruh anggota BMT Amanah
Pengurus
Ketua Sekretaris
Ellyazar Nurbaiti
BISMILLAHIRROHMANIRROHIIM
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN PENGEMBANGAN USAHA
BMT Amanah
BAB I
NAMA, WILAYAH KERJA, ALAMAT, IDENTITAS, DAN HARI KERJA
Pasal 1
1. Badan pengembangan usaha yang dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga ini bernama BAITUL MAAL WAT TAMWIL Amanah disingkat dengan BMT Amanah
2. (a) Secara umum wilayah kerja BMT Amanah di daerah Kotamadya Pekanbaru
(b) Tidak tertutup kemungkinan BMT Amanah juga membuka cabang, perwakilan, pusat pelayanan di luar teritorial Kotamadya Pekanbaru
3. BMT Amanah beralamat di:
Kompleks Mesjid Amanah,
Rumbai-Pekanbaru – Riau Telp.(0761)593025
4. BMT Amanah memakai logo sebagai berikut:
Qubah (warna coklat) adalah: qubah mesjid Amanah (bentuk globe) sebagai latar dakwah
dan syiar Islami yang Universal
Buku (warna hijau) & Pena adalah: lambang Pendidikan yang berazazkan Islam
Tulisan Amanah (warna kuning/bintang) adalah: persatuan (ukhuwah) menuju kejayaan
yang diridhoi Allah
Warna hitam (pada bingkai buku dan pena) berarti: aspiratif untuk menunjang kesejahteraan
karyawan dan jama’ah
5. Jam kerja di kantor BMT Amanah adalah:
Senin s/d Sabtu kecuali Jum’at: 07:30 – 15:30 (istirahat sholat Dhuhur)
Jum’at : 07:30 – 11:30
6. Penetapan hari libur nasional mengikuti ketetapan pemerintah
BAB II
LANDASAN,AZAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
1. BMT Amanah mempunyai landasan syari’ah Islam, falsafah dan Undang-Undang Dasar negara Indonesia yang berlaku, landasan operasionil Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
2. Azas dan tujuan sesuai dengan pasal 2 ayat 2,3, dan 4 AD BMT Amanah
BAB III
PERAN, PRINSIP, DAN SISTIM
Pasal 3
1. BMT Amanah berperan serta secara aktif untuk memperkokoh perekonomian anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
2. BMT Amanah melaksanakan prinsip koperasi sesuai dengan Undang-undang koperasi nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
(a) Keanggotaan bersifat sukarela
(b) Pengelolaan dilakukan secara demokratis
(c) Pembagian keuntungan dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa tiap anggota
(d) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
(e) Kemandirian
3. Dalam operasi sehari-hari, BMT Amanah memakai sistim syari’ah Islam, yaitu:
(a) Menghindarkan pemakaian sistem bunga
(b) Menerapkan sistem bagi hasil untuk semua simpan pinjam
(c) Mengeluarkan zakat dari hasil usaha
BAB IV
USAHA
Pasal 4
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka BMT Amanah melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
1. Pemupukan modal yang berasal dari anggota
2. Memberikan pelayanan pembiayaan kepada anggota untuk tujuan peningkatan kesejahteraan anggota
3. Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan tentang perkoperasian, BMT, manajemen, kewiraswastaan, dan lainnya untuk anggota. Kegiatan ini dapat berupa kursus, seminar, lokakarya, studi banding, dan media lainnya. Kegiatan ini dapat dilaksanakan langsung oleh BMT Amanah atau melalui kerjasama dengan pihak ketiga
4. Kerjasama dengan BMT, koperasi, atau lembaga lainnya dalam peningkatan pengembangan BMT
5. Kemungkinan usaha lain yang sesuai dengan azas dan tujuan BMT Amanah, misalnya:
(a) Perdagangan umum
(b) Keuangan
(c) Pertanian, peternakan, perikanan
(d) Perumahan
(e) Pertanahan
(f) Jasa
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 5
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
1. Yang dapat diterima menjadi anggota adalah:
(a) Perseorangan yang mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan
hukum
(b) Mereka yang komit dengan nilai-nilai yang berlaku di BMT
(b) Menyetujui isi AD dan ART serta ketentuan BMT Amanah lainnya
(c) Membayar simpanan tertentu di BMT Amanah
2. Anggota BMT Amanah terdiri dari:
(a) Anggota penuh
(b) Anggota biasa
3. Selain anggota yang tersebut di atas, disebut sebagai nasabah
4. Anggota penuh adalah anggota yang mempunyai simpanan pokok khusus (saham), simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan mudharabah.
5. Anggota biasa adalah anggota yang mempunyai simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan mudharabah
6. Nasabah adalah yang mempunyai simpanan mudharabah
Pasal 6
Tata cara permohonan dan persetujuan keanggotaan BMT Amanah adalah sebagai berikut:
1. Seorang calon anggota harus mengajukan permohonan dengan mengisi formulir anggota serta membuka rekening simpanan mudharabah sukarela
2. Keputusan terhadap permohonan menjadi anggota BMT Amanah, diberitahukan langsung pada saat permohonan
3. Keanggotaan dinyatakan sah sebagai jika anggota yang bersangkutan sudah membayar jenis simpanan sesuai dengan jenis anggota yang diinginkan dan terdaftar di dalam buku induk anggota
4. Calon anggota yang telah sah diterima menjadi anggota diberi kartu tabungan yang telah ditanda tangani oleh pengelola BMT Amanah
5. Khusus tambahan Anggota Penuh (Penyaham) baru harus mendapat persetujuan dari anggota yang lain dengan cara memperbarui akad anggota.
Pasal 7
1. Keanggotaan tidak dapat dipindah-tangankan kepada siapapun
2. Nasabah atau anggota yang sudah diberhentikan dari keanggotaan tidak dapat lagi diterima menjadi anggota untuk kedua kalinya kecuali ada keputusan Rapat Pengurus
3. Nasabah atau anggota yang sudah mengundurkan diri dari keanggotaan dapat diterima kembali berdasarkan keputusan Ketua pengurus ,dengan batasan tidak lebih dari tiga kali keanggotaan.
Pasal 8
1. Keanggotaan berakhir, bilamana anggota:
(a) Meninggal dunia
(b) Berhenti atas kehendak sendiri
(c) Diberhentikan oleh pengurus atau pengelola, sesuai dengan pasal 7 ayat 1 butir c AD BMT Amanah
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
1. Setiap anggota berhak:
(a) Sebagaimana yang tercantum di Bab VI Pasal 9 ayat 1 AD BMT Amanah
(b) Memberikan saran dan pendapat untuk kemajauan BMT
(c) Mendapat sisa hasil usaha dari simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan wajib
Pasal 10
1. Setiap anggota wajib :
(a) Sebagaimana yang tercantum di Bab VI Pasal 10 ayat 1 AD BMT Amanah
(b) Menjaga persatuan dan ukhuwah Islamiyah dalam pelaksanaan operasi BMT Amanah
BAB VII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 11
1. Pengurus BMT Amanah wajib mengadakan rapat anggota sebagaimana yang tercantum di Bab VII Pasal 11 AD BMT Amanah.
2. Undangan rapat disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum rapat dimulai.
3. Dalam keadaan istimewa, rapat anggota dapat pula diselenggarakan oleh pengurus. Rapat ini dianggap sah walau tidak memenuhi kuorum sebagaimana disebutkan dalam Bab VII Pasal 12 ayat 1 AD BMT Amanah. Rapat dapat diteruskan dengan jumlah anggota yang hadir, sepanjang keputusan yang diambil berdasarkan kepentingan anggota atau untuk menyelamatkan BMT Amanah.
4. Yang dimaksud keadaan istimewa adalah salah satu dari kondisi di bawah ini:
(a) Keadaan negara atau peraturan tidak memungkinkan untuk memenuhi syarat kuorum.
(b) Biaya untuk mengadakan rapat tersebut tidak mungkin ditanggung BMT Amanah
(c) Keadaan kritis dimana diperlukan tindakan untuk menyelamatkan BMT Amanah
Pasal 12
1. Rapat anggota sekaligus membahas:
(a) Laporan pertanggung jawaban pengurus
(b) Rencana kerja tahun berikutnya
(c) Pemilihan pengurus dan pengawas syari’ah bila diperlukan
(d) Laporan pembagian sisa hasil usaha buat anggota penuh
(e) Usulan-usulan lain
2. Rapat anggota juga mempunyai wewenang untuk:
(a) Mensahkan atau menolak laporan pertanggung jawaban pengurus
(b) Mensahkan atau menolak rencana kerja tahun berikutnya
(c) Memberhentikan atau mengganti pengurus dan pengawas
3. Setiap keputusan yang diambil dalam rapat anggota harus dituangkan dalam bentuk surat keputusan yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris pengurus.
BAB VIII
PENGURUS
Pasal 13
1. Pengurus adalah anggota penuh yang ditunjuk berdasarkan musyawarah rapat anggota yang berfungsi mengawasi aktifitas pengelolaan
2. Pemilihan anggota pengurus BMT Amanah dilaksanakan dalam rapat anggota
3. Yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah:
(a) Sudah terdaftar sebagai anggota penuh
(b) Mempunyai hak memilih dan dipilih
(c) Jujur, loyal, dan memegang amanah
(d) Mempunyai pengetahuan yang cukup tentang perkoperasian, BMT, syari’ah
(e) Mempunyai tanggung jawab, dan semangat yang tinggi untuk memajukan BMT
(f) Mempunyai pengetahuan tentang kewirausahaan, dan keuangan
(g) Mampu berkomunikasi dengan baik
4. Pengurus yang sudah terpilih segera melaksanakan serah terima tugas dan tanggung jawab dengan pengurus lama selambat-lambatnya 15 hari setelah terpilih.
Pasal 14
1. Jika permintaan pergantian pengurus sesuai Bab VIII pasal 14 ayat 4 AD terjadi maka :
(a) Pengurus membentuk panitia pencalonan sekurang-kurangnya 30 hari sebelum rapat anggota diadakan.
(b) Panitia pencalonan terdiri dari 3 orang yang salah satunya anggota pengurus.
(c) Tugas panitia pencalonan adalah mengajukan calon-calon untuk setiap lowongan pengurus , yang perlu diisi dengan jalan pemilihan dalam rapat anggota.
(d) Sesudah nama-nama calon diumumkan oleh panitia pencalonan,pimpinan rapat anggota meminta tambahan calon dari anggota yang hadir dan mempunyai hak suara, kemudian pimpinan rapat mensyahkan calon.
(e) Rapat anggota melakukan pemilihan pengurus dari calon-calon yang telah disyahkan tanpa menentukan jabatan masing-masing calon. Pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara yang menggunakan surat suara. Hanya anggota yang mempunyai hak suara yang dapat memilih secara bebas dan rahasia.
(f) Pencalonan terdiri dari jumlah ganjil 3-15 orang
BAB IX
JABATAN DAN TUGAS/TANGGUNG JAWAB KEPENGURUSAN
Pasal 15
Jabatan para anggota Pengurus adalah sebagai berikut :
KETUA : (a) Menjalankan tugas-tugas memimpin rapat anggota
dan rapat pengurus
(b) Ikut menanda tangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan BMT
(c) Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan BMT
(d) Memberikan laporan berkala (tahunan) pada rapat anggota
(e) Mengangkat dan memberhentikan pengelola
(f) Mewakili BMT terhadap pihak ketiga
(g) Mendelegasikan hak pengelolaan keuangan
(d) Dan / atau tugas-tugas lain menurut AD / ART BMT.
WAKIL KETUA : (a) Membantu ketua dalam menjalankan tugasnya
(b) Menjalankan tugas-tugas ketua bila ketua tidak hadir atau berhalangan.
SEKRETARIS : (a) Membuat serta memelihara berita acara yang asli dan lengkap dari rapat-rapat
anggota dan pengurus
(b) Bertanggungjawab atas pemberitahuan kepada anggota sebelum rapat diadakan sesuai dengan ketentuan AD / ART
(c) Menjalankan tugas-tugas yang sesuai dengan AD / ART.
ANGGOTA : (a) Membantu Ketua, Wakil ketua, dan sekretaris dalam menjalankan tugasnya
(b) Menjalankan tugas-tugas yang sesuai dengan AD / ART.
BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 16
1. Selain yang telah disebutkan Bab IX Pasal 15 ayat 1 AD, Pengurus berhak untuk:
(a) Mengawasi akuntansi, inventarisasi, dan administrasi organisasi meliputi tetapi tidak
terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
• Buku daftar simpanan anggota
• Data pengurus, pengawas syari’ah, pengelola
• Pembukuan dan administrasi lainnya
• Neraca keuangan, laba-rugi, pembiayaan
b) Membuat pedoman pelaksanaan administrasi, akuntansi, peraturan BMT, ketentuan pelaksanaan lainnya
c) Menyelesaikan perselisihan yang timbul diantara anggota yang berhubungan dengan kegiatan BMT Amanah
d) Melakukan kerjasama dengan pihak lain, baik di lingkungan BMT, koperasi, atau pihak ketiga lainnya atas dasar saling menguntungkan
e) Mengesahkan laporan keuangan BMT dan selalu mendapatkan tembusan laporan keuangan BMT yang terakhir dari Pengelola.
2. Pengurus dalam melaksanakan tugas selain yang disebut dalam Bab IX Pasal 15 ayat 2, berkewajiban:
(a) Melaksanakan kebijaksanaan Bagi Hasil pada BMT dan mengawasi pelaksanaannya
(b) Memberikan penjelasan kepada anggota supaya mengetahui tentang ketentuan dalam AD dan ART, keputusan rapat anggota, serta peraturan lainnya
3. Selain itu Pengurus berhak dan berkewajiban menyusun dan menggariskan pola kebijakan umum BMT, bertindak atas nama BMT dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota BMT atas pelaksanaan kebijakan yang telah digariskan, meliputi:
(a) Kebijakan mengenai penerimaan dan pemberhentian anggota
(b) Kebijakan mengenai penerimaan karyawan (Pengelola) dan berhak memberhentikan jika dianggap perlu
(c) Kebijakan mengenai pembagian SHU dan saran-saran yang mendasar terhadap perubahan AD / ART kepada rapat anggota tahunan/ khusus.
(d) Kebijakan mengenai prosedur pembiayaan , jumlah maksimal pembiayaan dan jangka waktu pengembalian serta bagi hasil simpanan.
(e) Kebijakan tentang penghapusan pembiayaan atau sisa pembiayan anggota yang tidak mungkin lagi dikembalikan.
(f) Kebijakan mengenai anggaran belanja BMT termasuk didalamnya honor / gaji yang akan diberikan kepada para pengelola
(g) Kebijakan tentang program pendidikan dan hubungan masyarakat BMT
(h) Kebijakan-kebijakan lain yang sewaktu-waktu dikuasakan oleh rapat anggota
BAB XI
PENGAWAS SYARI’AH
Pasal 17
1. Pemilihan anggota pengawas syari’ah BMT Amanah dilaksanakan dalam rapat anggota
2. Yang dapat dipilih menjadi pengawas syari’ah adalah:
(a) Mempunyai hak memilih dan dipilih
(b) Sidiq dan amanah (jujur dan dapat dipercaya)
(c) Mempunyai pengetahuan tentang bagi hasil secara syari’ah
(d) Mempunyai pengetahuan tentang hukum Islam
3. Dalam melakukan tugasnya, pengawas syari’ah berwenang untuk:
(a) Mengoreksi kebijakan yang dibuat oleh pengurus
(b) Mendapat keterangan dari pengelola tentang operasi sehari-hari
(c) Menegur/meluruskan pengelola dalam pelaksanaan operasi sehari-hari bila pelaksanaan itu dianggap telah melanggar hukum syari’ah Islam
(d) Ikut serta dalam rapat antara pengurus dengan pengelola
4. Pengawas syari’ah dapat diberhentikan atau diganti oleh rapat anggota setiap waktu bila terbukti:
(a) Melakukan tindakan yang menyimpang dari syari’ah
(b) Melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik BMT Amanah
(c) Tidak melakukan tindakan pengawasan syari’ah terhadap BMT
BAB XII
PENGELOLA
Pasal 18
1. Pengangkatan pengelola dilakukan dengan melalui seleksi kualifikasi dan kompetensi serta
berahlak baik, jujur, dan amanah
2. Pengelola adalah pelaksana harian BMT yang ditunjuk oleh Pengurus untuk mengelola dan mengembangkan aset-aset BMT.
3. Pengelola terdiri dari : Manager, Bagian Keuangan, Bagian Administrasi merangkap Teller dan Bagian Pembiayaan
4. Penunjukan untuk penambahan bagian dan personil disesuaikan dengan kebutuhan
5. Pengelola melaksanakan semua kebijakan Pengurus dan bertanggung jawab kepada Pengurus.
6. Pengelola melaksanakan dan mengembangkan usaha BMT
7. Pengelola mendapat imbalan jasa dalam bentuk gaji dan bonus yang ditentukan oleh Pengurus
8. Pengelola berkewajiban membuat laporan perbulan dan tahunan tentang neraca keuangan, neraca laba-rugi, simpanan anggota, perkembangan pembiayaan, kegiatan usaha.
9. Pengelola berkewajiban membuat dan menyimpan arsip BMT tentang semua surat menyurat, keputusan rapat, keputusan pengurus, simpanan, pembiayaan, dan lainnya yang dianggap perlu
10. Pengelola mempunyai wewenang keuangan dan kebijakan lainnya yang ditentukan oleh Pengurus
BAB XIII
SUMBER DANA DAN PEMBIAYAAN
Pasal 19
Sebagai penjelasan dari Bab XII Pasal 18 AD BMT Amanah:
1. Dana sendiri:
(a) Simpanan pokok khusus atau saham minimal Rp 500.000 atau kebulatannya dengan
jumlah maksimal Rp 10.000.000 peranggota. Simpanan pokok khusus ini adalah syarat untuk menjadi anggota penuh BMT Amanah. Berlaku efektif pada saat pembayaran simpanan pokok khusus
(b) Simpanan pokok sebesar Rp 50.000 yang dibayar satu kali saja. Simpanan pokok ini bersama dengan simpanan wajib adalah syarat untuk menjadi anggota biasa BMT Amanah
(c) Simpanan wajib sebesar Rp 5.000 yang dibayar periodik setiap bulannya. Simpanan wajib ini bersama dengan simpanan pokok adalah syarat untuk menjadi anggota biasa BMT Amanah
(d) Hibah adalah pemberian seseorang pada BMT tanpa ikatan yang besarnya tidak terbatas. Hibah bisa dipergunakan sebagai modal
(e) Zakat perorangan anggota atas hasil usaha BMT akan diberikan pada yang berhak menerimanya sesuai dengan syari’ah (mustahiq)
(f) Infaq, sedekah adalah titipan seseorang pada BMT untuk dipakai sesuai keperluan
(g) Sisa hasil usaha yang dicadangkan adalah sisa hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota dan selanjutnya masuk sebagai modal BMT Amanah
2. Dana pinjaman:
(a) Simpanan Mudharabah adalah simpanan sukarela anggota pada BMT Amanah
dengan mendapatkan bagi hasil. Simpanan ini dapat diambil setiap saat. Ketentuan jumlahnya
ditentukan dalam peraturan khusus tabungan.
Simpanan Mudharabah terdiri dari:
• Simpanan Mudharabah Biasa
• Simpanan Mudharabah Pendidikan
• Simpanan Mudharabah Haji
• Simpanan Mudharabah Umrah
• Simpanan Mudharabah Qurban
• Simpanan Mudharabah Idul Fitri
• Simpanan Mudharabah Walimah
• Simpanan Mudharabah Aqikah
• Simpanan Medharabah Wisata
• Simpanan Mudharabah Perumahan
(b) Investasi adalah simpanan Mudharabah berjangka yang hanya dapat diambil dalam jangka waktu tertentu dengan jasa bagi hasil ditetapkan oleh BMT.
(c) Investasi khusus (Mudharabah Muqayadah) adalah simpanan Mudharabah khusus yang diikutkan pada suatu proyek tertentu. Setelah proyek itu selesai, simpanan dikembalikan disertai bagi hasil yang telah ditetapkan semula.
(d) Wadiah adahlah simpanan berupa titipan dana nasabah pada BMT tanpa diberikan bagi hasil, tapi bisa diberikan bonus oleh BMT yang tidak ditetapkan besarnya.
(e) Sumber lainnya yang sah dan sesuai dengan syari’ah seperti:
• Pinjaman pihak ke tiga
• Pinjaman koperasi syari’ah
• Pinjaman bank syari’ah
3. Jumlah, jangka waktu, dan ketentuan lainnya dari simpanan-simpanan pada ayat 1 dan 2 di atas diatur selengkapnya dalam peraturan khusus.
Pasal 20
1. Pembiayaan terdiri dari
(a) Pembiayaan Mudharabah, pembiayaan ini dimaksudkan adanya perjanjian usaha antara BMT dengan anggota dimana seluruh dana berasal dari BMT sedangkan anggota melakukan pengelolaan atas usaha. Hasil usaha ini dibagi sesuai dengan kesepakatan pada waktu aqad pembiayaan. Jika terjadi kerugian, maka BMT akan menanggung kerugian dana.
(b) Pembiayaan Musyarakah, pembiayaan ini dimaksudkan perjanjian usaha antara BMT dengan anggota dimana BMT mengikutsertakan dananya dalam usaha tersebut. Hasil usaha ini dibagi sesuai dengan kesepatan bersama dengan mempertimbangkan proporsi modal. Jika terjadi kerugian, maka kerugian ditanggung bersama sesuai dengan proporsi modal.
(c) Pembiayaan Murabahah, pembiayaan ini dimaksudkan pemberian kredit modal kerja pada usaha produktif. BMT melakukan pembelian barang sedangkan anggota /pengusaha melakukan pembayaran ditangguhkan.
(d) Pembiayaan Ba’i Bitsaman Ajil, pembiayaan ini berarti pembelian barang dengan pembayaran cicilan, bisa dikatakan kredit modal/investasi.
(e) Pembiayaan Al-Qardul Hasan, dimaksudkan pembiayaan dengan syarat ringan pada anggota dengan tidak ditentukan/dikenakan bagi hasilnya.
(f) Pembiayaan lain yang bisa dilakukan tapi tidak terbatas dengan itu, seperti:
• Al Ijarah atau sewa menyewa barang
• Al Ju’alah atau pemberian jasa
2. Jumlah, jangka waktu, dan ketentuan lainnya dari pembiayaan di atas diatur selengkapnya dalam
peraturan khusus.
Pasal 21
1. Pembiayaan akan diprioritaskan bagi anggota yang sudah menyempurnakan status keanggotaanya.
2. Pembiayaan diarahkan dengan cara bagi hasil dan diutamakan untuk tambahan modal bagi yang sudah berusaha.
3. Pembiayaan terhadap nasabah yang sifatnya non produktif tidak menjadi sasaran utama BMT
4. Besarnya bagi hasil pembiayaan mengikuti syari’ah dan perhitungannya terbuka antara pengelola dan anggota.
BAB XIV
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 22
1. Simpanan pokok khusus, simpanan pokok dan simpanan wajib dicatat dalam kartu simpanan anggota, sedangkan simpanan Mudharabah sukarela dicatat dalam buku simpanan anggota
2. Simpanan pokok khusus minimal Rp 500.000,- harus disetor oleh setiap anggota penuh
3. Simpanan pokok sebesar Rp 50.000,- yang berupa uang pangkal dibayar sekali saja oleh anggota biasa dan anggota penuh
4. Simpanan wajib sebesar Rp 5.000 harus disetor setiap bulannya oleh setiap anggota biasa dan penuh
5. Simpanan selain dari yang tersebut diatas adalah simpanan mudharabah sukarela
6. Besarnya simpanan yang tersebut di atas bisa diubah sesuai kebutuhan dan dituangkan dalam suatu peraturan khusus dan disetujui anggota.
Pasal 23
1. BMT Amanah menerima simpanan mudharabah sukarela dari anggota dengan sistim syari’ah
2. BMT Amanah boleh meminjam dana dari pihak lain dengan sistim syari’ah
3. BMT Amanah memberikan pembiayaan usaha kepada para anggota dengan sistim syari’ah
4. Simpanan dan pembiayaan anggota dibukukan dengan baik.
BAB XV
JANGKA WAKTU
Pasal 24
BMT Amanah didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas dan hanya dapat dibubarkan oleh rapat anggota atau keputusan Pengadilan/Pemerintah.
BAB XVI
KEUNTUNGAN DAN SISA HASIL USAHA
Pasal 25
1. Besarnya persentase pembagian keuntungan untuk bonus, gaji, bagi hasil, sisa hasil usaha ditetapkan oleh rapat anggota melalui pengurus dengan tetap mempertimbangkan kepentingan anggota dan kelangsungan hidup BMT Amanah
2. Bagi hasil ditetapkan 25% dari keuntungan setelah dikurangi zakat
3. Bonus 10% dari sisa hasil usaha setelah dikurangi zakat
4. Sisa hasil usaha dicadangkan ditetapkan 25% dari sisa hasil usaha setelah dikurangi zakat
5. Sisa hasil usaha untuk simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan wajib ditetapkan 40% dari sisa hasil usaha setelah dikurangi zakat
6. Sisa hasil usaha untuk YKPI 25% dari sisa hasil usaha
7. Persentase pembagian sisa hasil usaha dan bagi hasil ditetapkan setiap tahun oleh Rapat Anggota
Pasal 26
1. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada para anggota disebut deviden
2. SHU adalah keuntungan bersih yang diperoleh BMT setiap tahunnya
3. SHU diberikan pada setiap anggota yang membayar simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan wajib secara proporsional., YKPI, bonus pengelola dan pengurus.
4. Dalam waktu satu bulan setelah pembagian SHU diumumkan pengelola akan menambah perkiraan simpanan masing-masing anggota sesuai dengan jumlah SHU yang diperolehnya.
5. BMT dapat menyisihkan sebagian dari dana pengembangan usaha untuk biaya pendidikan pengelola
6. SHU akan diberikan setiap tahun anggaran.
BAB XVII
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 27
1. Dalam hal pembubaran BMT Amanah, ternyata kekayaannya tidak mencukupi untuk membayar hutangnya maka anggota BMT Amanah yang masih aktif pada waktu pembubaran menanggung beban BMT sebatas simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela yang dimiliki secara proporsional.
2. Inventaris yang dimiliki BMT Amanah bisa dipakai untuk menutupi kerugian anggota sesuai dengan proporsi simpanannya
3. Nasabah tidak menanggung kerugian apapun terhadap kerugian yang dialami BMT Amanah.
4. Anggota menanggung segala kerugian BMT Amanah yang disebabkan oleh sikap, tindakan, atau tingkah laku anggota sesuai dengan hukum dan peraturan BMT Amanah
BAB XVIII
SANKSI
Pasal 28
1. Setiap pelanggaran terhadap AD/ART dan ketentuan BMT Amanah lainnya akan menyebabkan diterapkannya sanksi atau hukuman terhadap sipelanggar.
2. Sanksi atau hukuman yang diberikah haruslah seimbang dengan tingkat pelanggaran yang terjadi
3. Sanksi dapat dikenakan pada anggota, pengelola, pengurus, pengawas syari’ah
4. Sanksi yang diberikan bisa berupa:
• Peringatan tertulis pertama
• Perberhentian sementara 6 bulan
• Pemberhentian
• Perberhentian dengan tuntutan
5. Pelanggaran yang dilakukan harus dapat dibuktikan
6. Yang dapat memberikan hukuman adalah pengurus bersama dengan pengelola dan pengawas
BAB XIX
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 29
1. Perubahan anggaran rumah tangga ini hanya dapat dilakukan oleh rapat anggota berdasarkan setidak-tidaknya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dan mempunyai hak suara dalam rapat anggota tahunan / khusus yang diadakan untuk itu.
2. Perubahan terhadap anggaran rumah tangga dapat dibicarrakan dalam rapat anggota atas usulan pengurus atau sekurang-kurangnya 10 orang anggota penuh.
3. Jika terjadi perubahan terhadap anggaran rumah tangga ini, maka perlu dibuatkan catatan perubahan anggaran ruamah tangga dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya satu bulan setelah terjadi perubahan.
BAB XX
PENUTUP
Pasal 31
1. Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak ditetapkan oleh rapat anggota.
2. Anggaran rumah tangga ini dibuat dengan mempertimbangkan saran-saran dari anggota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar