Jumat, 09 Januari 2015

Contoh Kasus Benturan Kepentingan


PT Synergy Asset Management adalah perusahaan efek yang berperan sebagai manajer investasi. Perusahaan yang mulai beroperasi sejak 15 Mei 2006 ini mengelola dana nasabah berdasarkan Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), yaitu KPD Full Discretionary, Discretionary Pretected Fund (KPD biasa) dan KPD khusus (KPD tol). Dalam perkembangannya, PT Synergy Asset Management tidak melakukan tugasnya selaku manajer investasi dengan benar dan terbuka, terdapat empat indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang no.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal yang dilakukan oleh PT Synergy Asset Management , keempat hal tersebut ialah :
1.      PT Synergy Asset Management tidak mempunyai informasi yang jelas dan lengkap tentang latar belakang keuangan nasabah
2.      PT Synergy Asset Management melakukan cara yang tidak rasional dalam berinvestasi
3.      Adanya benturan kepentingan dalam transaksi tertentu
4.      PT Synergy Asset Management melakukan penyalahgunaan dana nasabah.
            PT Synergy Asset Management dalam mengelola dana tidak menggunakan dasar pertimbangan yang rasional dalam berinvestasi, dimana hal tersebut terlihat dari jangka waktu investasi antara PT Synergy Asset Management dengan nasabah KPD biasa yaitu 3 bulan sampai dengan 12 bulan (jangka pendek) sementara proyek yang dibiayai PT Synergy Pakaryan Utama (SPU) antara lain proyek pembangunan perumahan, adalah proyek atau investasi jangka panjang. Atas penempatan dana oleh PT Synergy Asset Management, PT SPU secara bertahap menerbitkan Promissory Notes (PN) kepada  PT Synergy Asset Management. Hal ini menunjukkan adanya benturan kepentingan dari PT Synergy Asset Management dalam penempatan dana tersebut. Benturan kepentingan tersebut tidak pernah disampaikan secara tertulis kepada nasabah sehingga PT Synergy Asset Management terbukti melanggar ketentuan angka 9 Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.G.1 tentang Perilaku Yang Dilarang Bagi Manajer Investasi.
PT Synergy Asset Management selain menyalurkan atau menempatkan dana pada perusahaan terafiliasinya, PT SPU juga menggunakan dana yang berasal dari PT Synergy Asset Management untuk :
1.      Membiayai operasional PT SPU seperti membayar gaji karyawan,
2.      pembelian gabah dan membayar bunga Promissory Notes (PN) yang telah jatuh tempo kepada PT Synergy Asset Management,
3.      serta dipergunakan untuk membayar nasabah salah satu anak perusahaan PT SPU yaitu PT First Asset Management.
Hal ini menunjukkan bahwa PT Synergy Asset Management secara langsung maupun tidak langsung telah menipu atau mengelabui nasabahnya, sehingga PT Synergy Asset Management terbukti melanggar pasal 90 UU No.8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.
Analisis :
Dalam kasus tersebut, meskipun Bapepam mampu membuktikan bahwa PT. Sinergy Asset Management telah melakukan pelanggaran benturan dengan menempatkan dana nasabahnya kepada PT. SPU, dimana PT. SPU merupakan induk perusahaan dari PT. Sinergy Asset Management. Bapepam hanya memberikan sanksi pencabutan izin usaha PT. Synergy Asset Management. Hendaknya perusahaan besar seperti PT. Sinergy dapat menjunjung tinggi kode etik dan peraturan yang berlaku. Seharusnya Bapepam juga memberikan sanksi denda agar bisa menjadi menimbulkan efek jera, dan bisa menjadi peringatan  bagi perusahaan sejenis secara tidak langsung untuk tidak melakukan pelanggaran benturan kepentingan yang merugikan nasabah.
sumber : https://www.academia.edu/4902087/

Selasa, 06 Januari 2015

Contoh Kasus Fraud Accounting di Perusahaan Multilateral


            Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction, trading commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan.Kasus Enron mulai terungkap pada bulan Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan global yang di tandai dengan menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.
            Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor, kasus memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih, termasuk wakil presiden Amerika Serikat.
Analisis :
Contoh kasus yang terjadi pada KAP Andersen dan Enron adalah sebuah pelanggaran etika profesi akuntansi dan prinsip etika profesi, yaitu berupa pelanggaran tanggung jawab yang salah satunya adalah memelihara kepercayaan masyarakat terhadap jasa profesional seorang akuntan. Pelanggaran prinsip kedua yaitu kepentingan publik,pada kasus KAP Andersen dan Enron tersebut kurang dipegang teguhnya kepercayaan masyarakat, dan tanggung jawab yang tidak semata-mata hanya untuk kepentingan kliennya tetapi juga menitikberatkan pada kepentingan public. Jadi seharusnya KAP Andersen dalam melakukan tugasnya sebagai akuntan harus melakukan tindakan berdasarkan etika profesi akuntansi dan prinsip etika profesi.