Reportase
tentang koperasi (5W+1H)!
Berdasarkan
informasi dari narasumber pada tanggal 21 Juni 2007 tepatnya pada hari sabtu sesuai
dengan rapat warga RT 03 dilingkungan tempat tinggal saya, telah terbentuk
sebuah koperasi yang berbentuk simpan pinjam yang dibentuk oleh warga RT 03,
warga menamakan koperasi tersebut koperasi warga RT 03. Wilayah koperasi berada
di Desa Jatijajar Rt 03 RW 03 kelurahan Jatijajar kecamatan Tapos Depok Jawa
Barat. Maksud dan tujuan didirikannya koperasi tersebut adalah untuk
menciptakan kekeluargaan, kebersamaan dan kegotongroyongan serta memberikan
kesejahteraan bagi para anggotanya terutama diperuntukkan bagi warga yang
berdomisli di wilayah Jatijajar RT 03/03.
Para
pengurus koperasi simpan pinjam diwilayah RT 03 sebagian besar adalah bapak-bapak,
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan tidak ada permaksaan. Hak dan kewajiban
semua Anggota sama. Semua Anggota berhak memberikan pemikiran atau pendapat
untuk memajukan organisasi. Semua Anggota berhak memilih dan dipilih menjadi
pengurus Koperasi. Semua Anggota wajib menjaga kebaikan koperasi untuk menjaga tali
kekeluargaan dan kebersamaan. Semua Anggota harus mematuhi Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Koperasi serta mematuhi kewajiban sebagai Anggota.
Koperasi simpan pinjam ini adalah Simpanan
Pokok sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh
ribu rupiah) sekali bayar. Simpanan Wajib Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
setiap bulan. Simpanan Sukarela jumlah yang dibayarkan sesuai dengan kemampuan
Anggota. Ketiga Siimpanan tersebut hanya
Simpanan Sukarela yang bisa diambil setiap tahun. Jumlah Simpanan Pokok dan atau
Jumlah Simpanan Wajib dapat ditingkatkan nilainya sesuai dengan tingkat
kebutuhan dan diperuntukkan untuk pengembangan koperasi persetujuannya
dilakukan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT). Syarat untuk melakukan
peminjaman adalah mengisi formulir permohonan peminjaman, kemudian sudah
melunasi peminjaman sebelumnya. Setelah itu mengisi formulir perjanjian
tertulis kepada anggota yang mengajukan permohonan pinjaman di atas Rp. 1.000.000,-
(satu juta rupiah) seiring dengan meningkatnya jumlah dana simpanan koperasi. Bunga
pinjaman adalah sebesar 1 % perbulan dikalikan pinjaman pokok. Jangka waktu
pinjaman adalah maksimal 10 bulan untuk
pinjaman Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan apabila dari anggota yang
meminjam lebih dari ketentuan di atas maka akan dipertimbangkan lebih lanjut
oleh para Pengurus. Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagi setelah tutup tahun buku dengan
ketentuan:
1. Untuk Anggota : Jumlah Simpanan/orang +
Bunga Pinjaman/orang + Jasa/orang x (80% x Laba – (1,4% Jumlah Simpanan
Sukarela/orang)Total Simpanan (seluruh Anggota) + Pendapatan kotor (seluruh
Anggota)
2. Untuk pengurus :(Laba bersih seluruh
Anggota x 20%) : Jumlah pengurus.
Sanksi-sanksi
bagi anggota yang tidak menyetorkan Simpanan Wajib selama 6 (enam) bulan
berturut-turut akan diberhentikan dari kenggotaan Koperasi dan Simpanannya akan
dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh
ribu rupiah). Dan apabila Anggota yang menunggak dan atau tidak dapat membayar
uang pinjaman dalam tempo paling lambat 2 bulan akan diberikan teguran secara tertulis
dan apabila dalam 3 bulan tidak ada
tanggapan maka pengurus melalui seksi humas akan mengambl tindakan sesuai
dengan perjanjian tertulis yang telah disepakati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar