Senin, 14 Januari 2013

Tugas Ekonomi Koperasi

Reportase tentang koperasi (5W+1H)!
Berdasarkan informasi dari narasumber pada tanggal 21 Juni 2007 tepatnya pada hari sabtu sesuai dengan rapat warga RT 03 dilingkungan tempat tinggal saya, telah terbentuk sebuah koperasi yang berbentuk simpan pinjam yang dibentuk oleh warga RT 03, warga menamakan koperasi tersebut koperasi warga RT 03. Wilayah koperasi berada di Desa Jatijajar Rt 03 RW 03 kelurahan Jatijajar kecamatan Tapos Depok Jawa Barat. Maksud dan tujuan didirikannya koperasi tersebut adalah untuk menciptakan kekeluargaan, kebersamaan dan kegotongroyongan serta memberikan kesejahteraan bagi para anggotanya terutama diperuntukkan bagi warga yang berdomisli di wilayah Jatijajar RT 03/03.
                Para pengurus koperasi simpan pinjam diwilayah RT 03 sebagian besar adalah bapak-bapak, Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan tidak ada permaksaan. Hak dan kewajiban semua Anggota sama. Semua Anggota berhak memberikan pemikiran atau pendapat untuk memajukan organisasi. Semua Anggota berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus Koperasi. Semua Anggota wajib menjaga kebaikan koperasi untuk menjaga tali kekeluargaan dan kebersamaan. Semua Anggota harus mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi serta mematuhi kewajiban sebagai Anggota.
Koperasi simpan pinjam ini adalah Simpanan Pokok  sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sekali bayar. Simpanan Wajib Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap bulan. Simpanan Sukarela jumlah yang dibayarkan sesuai dengan kemampuan Anggota. Ketiga Siimpanan tersebut  hanya Simpanan Sukarela yang bisa diambil setiap tahun. Jumlah Simpanan Pokok dan atau Jumlah Simpanan Wajib dapat ditingkatkan nilainya sesuai dengan tingkat kebutuhan dan diperuntukkan untuk pengembangan koperasi persetujuannya dilakukan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT). Syarat untuk melakukan peminjaman adalah mengisi formulir permohonan peminjaman, kemudian sudah melunasi peminjaman sebelumnya. Setelah itu mengisi formulir perjanjian tertulis kepada anggota yang mengajukan permohonan pinjaman di atas Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) seiring dengan meningkatnya jumlah dana simpanan koperasi. Bunga pinjaman adalah sebesar 1 % perbulan dikalikan pinjaman pokok. Jangka waktu pinjaman adalah maksimal 10  bulan untuk pinjaman Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan apabila dari anggota yang meminjam lebih dari ketentuan di atas maka akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh para Pengurus. Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagi setelah tutup tahun buku dengan ketentuan:
1. Untuk Anggota : Jumlah Simpanan/orang + Bunga Pinjaman/orang + Jasa/orang x (80% x Laba – (1,4% Jumlah Simpanan Sukarela/orang)Total Simpanan (seluruh Anggota) + Pendapatan kotor (seluruh Anggota)
2. Untuk pengurus :(Laba bersih seluruh Anggota x 20%) : Jumlah pengurus.
                Sanksi-sanksi bagi anggota yang tidak menyetorkan Simpanan Wajib selama 6 (enam) bulan berturut-turut akan diberhentikan dari kenggotaan Koperasi dan Simpanannya akan dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Dan apabila Anggota yang menunggak dan atau tidak dapat membayar uang pinjaman dalam tempo paling lambat 2  bulan akan diberikan teguran secara tertulis dan apabila dalam 3  bulan tidak ada tanggapan maka pengurus melalui seksi humas akan mengambl tindakan sesuai dengan perjanjian tertulis yang telah disepakati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar