ORGANISASI
DAN PRAKTEK MSDM DALAM ORGANISASI
Organisasi koperasi adalah suatu cara
atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan
yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud
mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi. Suatu
organisasi pasti mempunyai tujuan. Dan tujuan itu diperoleh dari beberapa
individu yang ada dalam organisasi tersebut. Agar tujuan organisasi tersebut
dapat dijalankan dengan semestinya maka organisasi tersebut memerlukan struktur
organisasi
Apa itu struktur organisasi ? Struktur
organisasi merupakan konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan
sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses
pengambilan kebijakan . Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa
sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic
competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang
berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang
dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat
organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.
Ada 3 perangkat organisasi yang jamak
digunakan yaitu:
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
Perangkat organisasi koperasi Rapat
Anggota (RA)
RA merupakan forum tertinggi koperasi
yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah
menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi,
Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan
pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban
pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK
dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah
jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan
AD/ART Koperasi.
Perangkat organisasi koperasi Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa
RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala
macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus
merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban
bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi
adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi
sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus
berkewajiban:
1). Pengurus koperasi berkewajiban
mengajukan proker
2). Pengurus koperasi berkewajiban
mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3). Pengurus koperasi berkewajiban
menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban
menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban
Menyelenggarkan RAT.
Wewenang Pengurus koperasi :
1). Pengurus berwenang mewakili
koperasi didalam dan diluar koperasi.
2). Pengurus berwenang melakukan tindakan
hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3). Pengurus berwenang memutuskan
penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas
segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Perangkat organisasi koperasi Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi
pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk
mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh
koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas
koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan
bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan
tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak
ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan
dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar