Pengertian
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang
turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang
mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya
dalam lapangan perdagangan .Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 :
tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Sumber Hukum Dagang
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a) KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)
KUHD Indonesia telah
kira-kira satu abad yang lalu di bawa orang Belanda ke tanah air kita, mula-mula ia hanya berlaku bagi
orang-orang Eropa di indonesia (berdasarkan asas konkordansi). Kemudian juga dinyatakan berlaku bagi orang-orang
timur Asing, akan tetapi tidak
berlaku seluruhnya untuk orang-orang di Indonesia.
b) KUHS (Kitab Undang-Undang Hukum Sipil)
Berdasarkan asas
konkordansi maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari
KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada tanggal 31
Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal/bersumber
pula pada KUHS Prancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi”Corpus
Iuris Civillis” dari KAisar Justinianus(527- 565).
2.
Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan
perundang-undangan khusus yang mengatur
tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan. KUHD mulai berlaku di
Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi. Hukum tertulis
yang belum dikodifikasikan, yakni peraturan perundang-undangan khusus yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
Hukum Dagang selain diatur dalam KUHD dan KUHS juga terdapat dalam
berbagai peraturan-peraturan khusus(yang belum dikodifikasikan ) seperti
misalnya :
a. Peraturan tentang Koperasi :
§
dengan Badan Hukum Eropa (Stb.1949/179);
§
dengan badan Hukum Indonesia (Stb.1933/108)
Kedua peraturan ini
sekarang tidakberlaku lagi karena telah digantikan oleh Undang-Undang No.79
tahun 1958 dan UU No.12 Tahun 1967 tentang Koperasi.
b. Peraturan Palisemen (Stb.1905/217 yo. Stb. 1906/348)
c. Undang-Undang Oktroi (Stb.1922/54);
d. Peraturan Hak milik Industri (Stb. 1912/545);
e. Peraturan lalu lintas (Stb.1933/66 yo./ 249);
f. Peraturan Maskapai andil
Indonesia (Stb.1939/589 yo. 717);
g. Undang-undang
No.1 tahun 1961 dan UU No.9 tahun 1969 tetang bentuk-bentuk usaha negara
(Perum,Persero, Perjan).
Pembagian Jenis Perdagangan, yaitu :
1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
§
Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar –
eksportir)
§
Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang
menengah konsumen)
2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan
§
Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan
jasmani manusia (hasil pertanian,
pertambangan, pabrik)
§
Perdagangan buku, musik dan kesenian.
§
Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3. Menurut daerah, tempat
perdagangan dilakukan
§
Perdagangan dalam negeri.
§
Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi :
Perdagangan Ekspor Perdagangan Impor
§
Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Hukum perdata
adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala
usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata
adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak
dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri
sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi
terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi
prestasi tersebut.
Apabila dirunut,
perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata).
Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari
lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari
perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.
Dengan demikian,
maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul
khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan
Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan
ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum
perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang
merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua
kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex
specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus
mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari
pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
“Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga
terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Bentuk Bentuk dagang
1.
Persekutuan (Maatschap) : suatu bentuk kerjasama dan siatur dalam
KUHS tiap anggota persekutuan hanya
dapat mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain. Dengan lain perkataan ia tidak dapat bertindak dengan
mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia diberi
kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan hukum.
2.
Perseroan Firma : suatu bentuk perkumpulan dagang yang
peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps
16) yang merupakan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam perseroan firma tiap persero (firma) berhak melakukan
pengurusan dan bertindak keluar atas
nama perseroan.
3.
Perseroan Komanditer(CV = Comanditaire Vennootschap) (Ps 19 KUHD)
: suatu bentuk perusahaan dimana
ada sebagian persero yang duduk dalam pimpinan selaku pengurus dan ada sebagian persero yang tidak
turut campur dalam kepengurusan (komanditaris/ berdiri
dibelakang layar)
4.
Perseroan Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi
atas suatu jumlah surat saham atau sero
yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.
§
Arti kata Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/ resiko para
pesero/ pemegang saham, yang hanya
terbatas pada harga surat sero yang mereka ambil.
§
PT harus didirikan dngan suatu akte notaris
§
PT bertindak keluar dengan perantaraan pengurusnya, yang terdiri
dari seorang atau beberapa orang
direktur yang diangkat oleh rapat pemegang saham.
§
PT adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri,
terlepas dari kekayaan pada
pesero atau pengurusnya.
§
Suatu PT oleh undang-undang dinyatakan dalam keadaan likwidasi
jika para pemegang saham setuju untuk
tidak memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus jika PT tesebutmenderita rugi melebihi 75%
dari jumlah modalnya.
5. Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang dapat
dipakai dalam lapangan perdagangan
Diatur diluar KUHD dalam
berbagai peraturan :
§
Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk.
§
Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
§
Dalam UU no. 79 tahun 1958
1. Keanggotaannya bersifat
sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang lain.
2. Berasaskan gotong royong
3. Merupakan badan hukum
4. Didirikan dengan suatu akte
dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi.
5. Badan-badan Usaha Milik Negara (UU no 9/
1969)
§
Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/
1969)
§
Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419)
§
Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960)
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar