Senin, 13 Mei 2013

HUKUM DAGANG


Pengertian
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Sumber Hukum Dagang
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1.  Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a)  KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)
            KUHD Indonesia telah kira-kira satu abad yang lalu di bawa orang Belanda ke tanah air   kita, mula-mula ia hanya berlaku bagi orang-orang Eropa di indonesia (berdasarkan asas      konkordansi). Kemudian juga dinyatakan berlaku bagi orang-orang timur Asing, akan             tetapi tidak berlaku seluruhnya untuk orang-orang di Indonesia.
b)  KUHS (Kitab Undang-Undang Hukum Sipil)
            Berdasarkan asas konkordansi maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS           Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli           1830 dan mulai berlaku di Nederland pada tanggal 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini       berasal/bersumber pula pada KUHS Prancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber     pula pada kodifikasi Hukum Romawi”Corpus Iuris Civillis” dari KAisar Justinianus(527-          565).
2.  Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus  yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan. KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yakni peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.

Hukum Dagang selain diatur dalam KUHD dan KUHS juga terdapat dalam berbagai peraturan-peraturan khusus(yang belum dikodifikasikan ) seperti  misalnya :
a. Peraturan tentang Koperasi :
§   dengan Badan Hukum Eropa (Stb.1949/179);
§   dengan badan Hukum Indonesia (Stb.1933/108)
Kedua peraturan ini sekarang tidakberlaku lagi karena telah digantikan oleh Undang-Undang No.79 tahun 1958 dan UU No.12 Tahun 1967 tentang Koperasi.
b. Peraturan Palisemen (Stb.1905/217 yo. Stb. 1906/348)
c. Undang-Undang Oktroi (Stb.1922/54);
d. Peraturan Hak milik Industri (Stb. 1912/545);
e. Peraturan lalu lintas (Stb.1933/66 yo./ 249);
f.  Peraturan Maskapai andil Indonesia (Stb.1939/589 yo. 717);
g. Undang-undang No.1 tahun 1961 dan UU No.9 tahun 1969 tetang bentuk-bentuk usaha negara (Perum,Persero, Perjan).
Pembagian Jenis Perdagangan, yaitu :
1.   Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
§  Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
§  Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah    konsumen)
2.   Menurut jenis barang yang diperdagangkan
§  Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia         (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
§  Perdagangan buku, musik dan kesenian.
§  Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3.   Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
§  Perdagangan dalam negeri.
§  Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi : Perdagangan Ekspor     Perdagangan Impor
§  Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata
            Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.
            Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.
            Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis  derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Bentuk Bentuk dagang
1.         Persekutuan (Maatschap) : suatu bentuk kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota      persekutuan hanya dapat mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain. Dengan lain   perkataan ia tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia       diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan hukum.
2.         Perseroan Firma : suatu bentuk perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat dalam    KUHD (Ps 16) yang merupakan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam    perseroan firma tiap persero (firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak keluar           atas nama perseroan.
3.         Perseroan Komanditer(CV = Comanditaire Vennootschap) (Ps 19 KUHD) : suatu bentuk         perusahaan dimana ada sebagian persero yang duduk dalam pimpinan selaku pengurus          dan ada sebagian persero yang tidak turut campur dalam kepengurusan (komanditaris/      berdiri dibelakang layar)
4.         Perseroan Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah    surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.
§  Arti kata Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/ resiko para pesero/ pemegang         saham, yang hanya terbatas pada harga surat sero yang mereka ambil.
§  PT harus didirikan dngan suatu akte notaris
§  PT bertindak keluar dengan perantaraan pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau      beberapa orang direktur yang diangkat oleh rapat pemegang saham.
§  PT adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari           kekayaan pada pesero atau pengurusnya.
§  Suatu PT oleh undang-undang dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika para pemegang   saham setuju untuk tidak memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus     jika PT tesebutmenderita rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya.
5.     Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan
Diatur diluar KUHD dalam berbagai peraturan :
§  Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk.
§  Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
§  Dalam UU no. 79 tahun 1958
1.   Keanggotaannya bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang            lain.
2.   Berasaskan gotong royong
3.   Merupakan badan hukum
4.   Didirikan dengan suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi.
5. Badan-badan Usaha Milik Negara (UU no 9/ 1969)
§  Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969)
§  Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419)
§  Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960)

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar