Sekilas Sejarah Perkembangan
Sistem Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia
Secara
historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada
sejak tahun 1840-an. Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama
mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda
mengundangkan UU Merek (1885), UU Paten (1910), dan UU Hak Cipta (1912).
Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands
East-Indies telah menjadi
anggota Paris Convention for
the Protection of Industrial Propertysejak tahun 1888 dan anggota Berne Convention for the
Protection of Literary and Aristic Works sejak
tahun 1914. Pada jaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 s.d. 1945, semua
peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku.
Pada
tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya.
Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan
perundang-undangan peninggalan kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak
bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU peningggalan Belanda tetap
berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan
dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan
Belanda, permohonan paten dapat diajukan di kantor paten yang berada di Batavia
( sekarang Jakarta ), namun pemeriksaan atas permohonan paten tersebut harus
dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda.
Pada
tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan
perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang paten, yaitu
Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.S. 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan
semetara permintaan paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No.
J.G. 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar
negeri.
Pada
tanggal 11 Oktober 1961 pemerintah RI mengundangkan UU No. 21 tahun 1961
tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan (UU Merek 1961) untuk
menggantikan UU Merek kolonial Belanda. UU Merek 1961 yang merupakan
undang-undang Indonesia pertama di bidang HKI mulai berlaku tanggal 11 November
1961. Penetapan UU Merek 1961 dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari
barang-barang tiruan/bajakan.
Pada
tanggal 10 Mei1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris [Paris Convention
for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967)]
berdasarkan Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam
Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian
(reservasi) terhadap sejumlah ketentuan,yaitu Pasal 1 s.d. 12, dan Pasal 28
ayat (1).
Pada
tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak
Cipta ( UU Hak Cipta 1982) untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda.
Pengesahan UU Hak Cipta 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi
penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni dan
sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
Tahun
1986 dapat disebut sebagai awal era modern sistem HKI di tanah air. Pada
tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI
melalui Keputusan No. 34/1986 (Tim ini lebih dikenal dengan sebutan Tim Keppres
34). Tugas utama Tim Keppres 34 adalah mencangkup penyusunan kebijakan nasional
di bidang HKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan
sosialisasi sistem HKI di kalangan instansi pemerintah terkait, aparat penegak
hukum dan masyarakat luas. Tim Keppres 34 selanjutnya membuat sejumlah
terobosan, antara lain dengan mengambil inisiatif baru dalam menangani
perdebatan nasional tentang perlunya sistem paten di tanah air. Setelah Tim
Keppres 34 merevisi kembali RUU Paten yang telah diselesaikan pada tahun 1982,
akhirnya pada tahun 1989 Pemerintah mengesahkan UU Paten.
Pada
tanggal 19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 7 tahun 1987 sebagai
perubahan atas UU No. 12 tahun 1982 tentang Hak Cipta. Dalam penjelasan UU No.
7 tahun 1987 secara jelas dinyatakan bahwa perubahan atas UU No. 12 tahun 1982
dilakukan karena semakin meningkatnya pelanggaran hak cipta yang dapat
membahayakan kehidupan sosial dan menghancurkan kreativitas masyarakat. Menyusuli
pengesahan UU No. 7 tahun 1987 Pemerintah Indonesia menandatangani sejumlah
kesepakatan bilateral di bidang hak cipta sebagai pelaksanaan dari UU tersebut.
Pada
tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden No. 32 di tetapkan pembentukan
Direktorat Jendral Hak Cipta, Paten dan Merek (DJ HCPM) untuk mengambil alih
fungsi dan tugas Direktorat Paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit
eselon II di lingkungan Direktorat Jendral Hukum dan Perundang-undangan,
Departemen Kehakiman.
Pada
tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten,
yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 tahun 1989 (UU Paten 1989) oleh
Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1
Agustus 1991. Pengesahan UU Paten 1989 mengakhiri perdebatan panjang tentang
seberapa pentingnya sistem paten dan manfaatnya bagi bangsa Indonesia. Sebagaimana
dinyatakan dalam pertimbangan UU Paten 1989, perangkat hukum di bidang paten
diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum dan mewujudkan suatu iklim yang
lebih baik bagi kegiatan penemuan teknologi. Hal ini disebabkan karena dalam
pembangunan nasional secara umum dan khususnya di sektor indusri, teknologi
memiliki peranan sangat penting. Pengesahan UU Paten 1989 juga dimaksudkan
untuk menarik investasi asing dan mempermudah masuknya teknologi ke dalam
negeri. Namun demikian, ditegaskan pula bahwa upaya untuk mengembangkan sistem
HKI, termasuk paten, di Indonesia tidaklah semata-mata karena tekanan dunia
internasional, namun juga karena kebutuhan nasional untuk menciptakan suatu
sistem perlindungan HKI yang efektif.
Pada
tanggal 28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 tahun 1992 tentang
Merek (UU Merek 1992), yang mulai berlaku tanggal 1 April 1993. UU Merek 1992
menggantikan UU Merek 1961. Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI
menandatangani Final Act
Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations,
yang mencakup Agreement on
Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights(Persetujuan TRIPS).
Tiga
tahun kemudian, pada tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan
perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun
1982, UU Paten 1989, dan UU Merek 1992.
Di
penghujung tahun 2000, disahkan tiga UU baru di bidang HKI, yaitu UU No. 30
tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
dan UU No 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Dalam
upaya untuk menyelaraskan semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI
dengan Persetujuan TRIPS, pada tahun 2001 Pemerintah Indonesia mengesahkan UU
No. 14 tahun 2001 tentang Paten, dan UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek. Kedua
UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002
tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun
sejak diundangkannya.
Pengertian
Hak kekayaan intelektual adalah hak
yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu
produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan
intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht)
yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang
bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya
dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Dalam Pasal 7 TRIPS ( Tread Related
Aspect of Intellectual Property Right) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan
penegakkan HKI adalah sebagai berikut :
Perlindungan dan penegakkan hukum
HKI burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran
teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna
pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
- Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
- Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
- Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
- Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak
kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan
intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
a. Hak
Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi
penciptaan atau penerimaan hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic
righst) dan hak moral (moral rights).
Hak ekonomi adalah hak untuk
mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan
hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak
dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau
hak terkait telah dialihkan.
Hak cipta dianggap sebagai benda
bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian
karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain
yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Hak cipta yang dimiliki oleh ahli
waris atau penerima wasiat tidak dapat disita kecuali jika hak tersebut
diperoleh secara melawan hukum.
Menurut Undang-Undang, ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang
mencakup :
- Buku, program, dam semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah , pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentinga pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, senia ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- Arsitektur;
- Peta;
- Seni batik;
- Fotografi;
- Sinematografi;
- Terjemahan, tasir, saduran, bung rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal
34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa/jangka waktu
untuk suatu ciptaan berdasarkan jenis ciptaan.
- Hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika pencipta terdiri dari dua atau lebih, hak cipta berlaku sampai 50 tahun setelah pencipta terakhir meninggal dunia. (ex: buku, lagu, drama, seni rupa, dll)
- Hak cipta dimiliki oleh suatu badan hukum berlau selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. (ex: program komputer, fotografi, dll)
- Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
- Untuk penciptaan yang tidak diketahui penciptanya, dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
- Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahiu pencipta dan penerbitnya dipegang oleh negara, dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
- Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Pemegang hak cipta berhak memberikan
lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melakukan
perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku di seluruh wilayah
negara Republik Indonesia.
Pemegang hak cipta berhak mengajukan
gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan
meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan
itu.
Pelanggaran terhadap hak cipta telah
diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 tentang Hak Cipta,
yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
b. Hak
Kekayaan Industri
- Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan
persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Adapun invensi adalah ide inventor
yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yan spesifik di
bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan
pengembangan produk atau proses.
Paten diberikan untuk invensi yang
baru dan mengandung langkah insentif serta dapat diterapkan dalam industri.
Invensi diaanggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama
dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
Invensi berupa produk atau alat yang
baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi,
kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukun dalam bentuk
paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20
tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka itu tidak dapat
diperpanjang. Sedangkan untuk paten seerhana diberikan jangka waktu 10 tahun,
terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat
diperpanjang.
Paten diberikan berdasarkan permohonan
dan setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensiatau beberapa
invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Dengan demikian, permohonan paten
diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten Departemen
Kehakiman dan HAM. Namun, permohonan dapat diubah dari paten menjadi paten
sederhana.
Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten dapat dialihkan baik seliruh maupun
sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain
yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dengan pencatatan oleh
derektorat jendral pengalihan paten.
- Merek
Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebutyang memiliki daya pembeda dan digunakan dlam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.
Hak merek adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kapada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum
merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau
memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Jenis-jenis merek dapat dibagi
menjadi merk dagang, merek jasa dan merek kolektif.
Merek terdaftar mendapatkan
perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka
waktu perlindungan dapat diperpanjang denga jangka waktu yang sama.
Hak merek terdaftar dapat beralih
atau dialihkan karena pawarisan, hibah, wasiat, perjanjian atau seba-sebab lain
yang dibenarkan oleh perundang-undangan.
Penghapusan pendaftaran merek dari
daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa direktorat jendral berasarkan
permohonan pemilik merek yang bersangkutan atau pihak ketiga dalam bentuk
gugatankepada pengadilan niaga.
Pemilik merek terdaftar dapat
mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannyauntuk barang atau jasa
yang sejenis, berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan
yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Sanksi yang dikenakan terhadap
masalah merek berupa pidana dan denda.
- Varietas Tanaman
Hak perlindungan varietas tanaman
adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemulia tanaman untuk
menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberikan persetujuan
kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.
Varietas tanaman yang dapat diberi
perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman yang baru, yaitu belum
pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan kurang dari satu
tahun. Unik, sehingga dapat dibedakan secara jelasdengan varietas lain.
Seragam, memiliki sifat utama yang seragam. Stabil, tidak mengalami perubahan
ketika ditanam berulang-ulang atau untuk diperbanyak melalui siklus. Dan diberi
penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 29
Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal
pemberian hal PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk
tanaman tahunan.
Hak untuk menggunakan varietas dapat
meliputi memprodusi/ memperbanyak benih, menyiapkan untuk tujuan propagasi,
mengiklankan, menawarkan, memperdagangkan, mengekspor, mengimpor.
Dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor
29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, hak PVT dapat beralih atau dialihkan
karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, dan sebab lain yang dibenarkan
oleh undang-undang.
Berakhirnya hak PVT dapt disebabkan
karena berakhirnya janga waktu, pembatalan, dan pencabutan. Dan sanksi yang diberikan
untuk masalah PVT berupa pidana dan denda.
- Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang
tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai
nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga keerahasiaannya
oleh pemilik rahasia dagang.
Perlindungan rahasia dagang meliputi
metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di
bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak
diketahui oleh nasyarakat.
Syarat pengajuan perlindungan
sebagai HKI, meliputi prinsip perlindungan otomatis dan perlindungan yang
diberikan selama kerahasiaannya terjaga. Pemilik HKI berhak menggunakan sendiri
rahasia dagang yang dimilikinya atau memberikan lisensi atau melarang pihak
lain untuk menggunakannya.
Jangka waktu perlindungan rahasia
dagang adalah sampai dengan masa dimana rahasia itu menjadimilik pblik.
Dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hak rahasia dagang dapt
beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian , dan sebab lain
yang dibenaran oleh undang-undang. Pengalihan harus disertau dengan pengalihan
dokumen-dokumen yang menunjukan terjadinya pengalihan rahasia dagang.
Sanksi yang diberikan untuk masalah
rahasia dagang berupa pidana dan denda.
- Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk konfigurasi atau komposisigaris atau warna, atau garis dan warna
atau gabungan dari padanya yang berbentul 3D atau 2D yang memberikan kesan
estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau 2D serta dapat dipakai untuk
menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Hak ini diberikan untuk desain
industri yang baru, yaitu tanggal penerimaan desain industri itidak sama dengan
pengungkapan yang telah ad sebelumnya.
Jangka waktu perlindungan terhadap
hak desain industri diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat
dalam daftar umum desain industri dan diberitakan dalam berita resmi desain
industri.
Setiap hak desain industri diberikan
atas dasar permohonan ke Direktorat Jendral Desain Industri secara tertulis
dalam bahasa Indonesia.
Pengalihan hak ini dapat dilakukan
karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang
dibenarkan perundang-undangan dan wajib dicatat dalam daftar umum desain
industri.
Desain industri terdaftar hanya
dapat dibatalkan atas permintaan pemegang lisensi.
Sanksi yang diberikan untuk masalah
desain industri berupa pidana dan denda.
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain tata letak sirkuit terpadu
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada
pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak
tersebut.
Jangka waktu perlindungan hak ini
diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi
secara komersial.hak ini dapat beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah,
wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh
perundang-undangan.
Sanksi yang diberikan untuk masalah
desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar