Dasar hukum wajib Daftar Perusahaan
Wajib
daftar perusahaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982.
Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan,
pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Selain itu
wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti
secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah
Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
Bagi dunia
usaha, daftar perusahaan penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek
usaha yang tidak jujur (persaingan, penyelundupan dll). Selain itu daftar
perusahaan buat dunia usaha bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan antar
perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada
perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Tujuan
Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan
kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan
terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan
ekonomi lemah.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan → daftar catatan resmi yang diadakan
berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan.
Perusahaan → setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap
jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-mneerus dan yang didirikan, bekerja
serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan
memperoleh keuntungan atau laba.
Pengusaha → setiap orang perorangan atau persekutuan atau
badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
Usaha → setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun
dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan
memperoleh keuntungan dan atau laba.
Menteri → menteri yang bertanggung jawab dalam bidang
perdagangan.
Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
→memcatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha
Daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak
Sifat terbuka → daftar perusahaan itu dapat dipergunakan
oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
Kewajiban Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan,
Pendaftaran wajib didaftarkan oleh pemiliknya atau pengurus perusahaan yang
bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat
kuasa yang sah.
Jika perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, maka
pendaftaran boleh dilakkan oleh salah seorang dari pemilik perusahaan tersebut.
Badan Usah Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar
- Setiap perusahaan Negara berbentuk perjan → yang dikecualikan dari kewaiban pendaftran adalah peusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
- Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini adalah termasuk ipar dan menantu.
- Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:
Pendidikan formal, pendidikan non formal, rumah sakit.
- Yayasan
Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
- Badan hukum
- Persekutuan
- Perorangan
- Perum
- Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing
Cara & Tempat serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir
pendaftaran yang ditetapka oleh menteri pada kantor tempat pendaftaran.
Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan
Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor
pendaftaran Perusahaan (KPP)
Caranya:
-
Mengisi
formulir pendaftaran yang disediakan
-
Membayar
biaya administrasi
-
Pendaftaran
Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangkawaktu 3 bulan
setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai
menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang
berwenang.
Hal-Hal Yang Didaftarkan
-
Pengenalan
tempat
-
Data
umum perusahaan
-
Legalitas
perusahaan
-
Data
pemegang saham
-
Data
kegiatan perusahaan
Kepada perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam
daftar perusahaan diberikan tanda daftar perusahan yang berlaku untuk jangka
waktu 5 tahun sejak tanggal dikeluarkannya dan wajib dipebaharui
sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum tanggal berlakuya berakhir.
Apabila tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha
berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran
perusahaan untuk memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan
setelah kehilangan itu.
Apabila ada perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib
dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alas an
perubahan tersebut disertai tanggal perubahan tersebut dalm waktu 3 bulan
setelah terjadi perubahan itu.
Apabila ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atsa
perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik
atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan.
Apabila
terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau
perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likuidaror berkewjiban untuk
melaporkanya.
Ketentuan Pidana :
Sanksi Pidana kejahatan (Pasal
32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi
kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan
atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal
33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan
pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP
diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal
34 UU-WDP) karena pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk
menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan
atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam pidana
penjara selama-lamanya 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Sumber :
birohukum.pu.go.id/Peraturan/UU3-1982.pdf
http://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/10/wajib-daftar-perusahaan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar