Perjanjian
adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lainnya atau
dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Perikatan
merupakan suatu yang sifatnya abstrak sedangkan perjanjian adalah suatu yang
bersifat kongkrit. Dikatakan demikian karena kita tidak dapat melihat dengan
pancaindra suatu perikatan sedangkan perjanjian dapat dilihat atau dibaca suatu
bentuk perjanjian ataupun didengar perkataan perkataannya yang berupa
janji.
Mengenal Hukum Perjanjian
Dalam
melaksanakan kegiatan PPK, seringkali kita harus membuat perikatan ataupun
perjanjian dengan pihak ketiga. Setidaktidaknyapada tahap MAD I telah ada
perikatan antar warga kecamatan untuk melaksanakan PPK sesuai mekanisme dan
prosedur, dan jika terjadi pelanggaran maka akan dikenai sanksi-sanksi.
Perikatan juga terbangun ketika masyarakat melakukan perjanjian pinjam-meminjam
dalam kegiatan UEP antara UPK dengan kelompok dan antara kelompok dengan
anggotanya. Begitu pula pada saat pengadaan barang berupa perjanjian jual beli
ataupun sewa menyewa alat. Pada prinsipnya perikatan adalah seuatu hubungan
hukum antara dua pihak, dimana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari
pihak lain dan yang lain berkewajiban memenuhi tuntutan tersebut. Sedangkan
perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain,
atau dimana dua pihak saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Berangkat
dari devinisi diatas maka dapat disimpulkan bahwa suatu Perjanjian akan
menimbulkan perikatan
Asas Perjanjian
Ada 7 jenis
asas hukum perjanjian yang merupakan asas-asas umum yang harus diperhatikan
oleh setiap pihak yang terlibat didalamnya.
a. Asas
sistem terbukan hukum perjanjian
Hukum
perjanjian yang diatur didalam buku III KUHP merupakan hukum yang bersifat
terbuka. Artinya ketentuan-ketentuan hukum perjanjian yang termuat didalam buku
III KUHP hanya merupakan hukum pelengkap yang bersifat melengkapi.
b. Asas
Konsensualitas
Asas ini
memberikan isyarat bahwa pada dasarnya setiap perjanjian yang dibuat lahir
sejak adanya konsensus atau kesepakatan dari para pihak yang membuat perjanjian.
c. Asas
Personalitas
Asas ini
bisa diterjemahkan sebagai asas kepribadian yang berarti bahwa pada umumnya
setiap pihak yang membuat perjanjian tersebut untuk kepentingannya sendiri atau
dengan kata lain tidak seorangpun dapat membuat perjanjian untuk kepentingan
pihak lain.
d. Asas
Itikad baik
Pada
dasarnya semua perjanjian yang dibuat haruslah dengan itikad baik. Perjanjian
itikad baik mempunyai 2 arti yaitu :
1.
Perjanjian yang dibuat harus memperhatikan norma-norma kepatutan dan
kesusilaan.
2.
Perjanjian yang dibuat harus didasari oleh suasana batin yang memiliki itikad
baik.
e. Asas
Pacta Sunt Servada
Asas ini
tercantum didalam Pasal 1338 ayat 1 KUHP yang isinya “Semua Perjanjian yang di
buat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya.
Asas ini
sangat erat kaitannya dengan asas sistem terbukanya hukum perjanjian, karena
memiliki arti bahwa semua perjanjian yang dibuat oleh para pihak asal memnuhi
syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur di dalam pasal 1320
KUHP sekalipun menyimpang dari ketentuan-ketentuan Hukum Perjanjian dalam buku
III KUHP tetap mengikat sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuat
perjanjian.
f. Asas
force majeur
Asas ini
memberikan kebebasan bagi debitur dari segala kewajibannya untuk membayar ganti
rugi akibat tidak terlaksananya perjanjian karena suatu sebab yang memaksa.
g. Asas
Exeptio non Adiempletie contractus
Asas ini
merupakan suatu pembelaan bagi debitur untuk dibebaskan dari kewajiban membayar
ganti rugi akibat tidak dipenuhinya perjanjian, dengan alasan bahwa krediturpun
telah melakukan suatu kelalaian.
Syarat Sahnya Perjanjian
a. Syarat
Subjektif
- Keadaan kesepakatan para pihak
- Adanya kecakapan bagi para pihak
b. Syarat
Objektif
-
Adanya objek yang jelas
-
Adanya sebab yang dihalalkan oleh hukum
Pada
prinsipnya, hukum perjanjian menganut asas konsensualisme. Artinya bahwa
perikatan timbul sejak terjadi kesepakatan para pihak. Satu persoalan terkait
dengan hukum perjanjian adalah bagaimana jika salah satu pihak tidak melaksanakan
perjanjian atau wan prestasi.
Kesimpulan
: perbedaan antara perikatan dengan perjanjian, perikatan adalah suatu
pengertian yang abstrak sedangkan perjanjian adalah sesuatu yang kongkret dan
merupakan peristima. Perikatan yang lahir dari perjanjian memang dikehendaki
oleh dua pihak yang melakukan suatu perjanjian, sedangkan perikatan tidak lahir
dari undang undang diluar kemauan pihak yang bersangkutan. Pihat tersebut
dikenal dengan DEBITUR dan KREDITUR.
Standar Kontrak
a. Menurut Mariam
Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
·
Kontrak standar umum
artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan
disodorkan kepada debitur.
·
Kontrak standar
khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan
berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
b. Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru
tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan
kenyataan.
Kontrak baru lahir
dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak
baru yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak harus
berisi:
- Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
- Subjek dan jangka waktu kontrak
- Lingkup kontrak
- Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
- Kewajiban dan tanggung jawab
- Pembatalan kontrak
Macam-macam Perjanjian
Macam-macam
perjanjian obligator ialah sebagai berikut:
a. Perjanjian dengan
cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban.
·
Perjanjian dengan
Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu
keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
(Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
·
Perjanjian dengan
beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu
keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya
sendiri.
b. Perjanjian sepihak
dan perjanjian timbal balik.
·
Perjanjian sepihak
adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak
saja.
·
Perjanjian timbal
balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah
pihak.
c. Perjanjian
konsensuil, formal dan riil.
·
Perjanjian konsensuil
ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak
yang mengadakan perjanjian tersebut.
·
Perjanjian formil
ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu, yaitu
dengan cara tertulis.
·
Perjanjian riil ialah
suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus
diserahkan.
d. Perjanjian
bernama, tidak bernama, dan campuran.
·
Perjanjian bernama
ialah suatu perjanjian dimana UU telah mengaturnya dengan
ketentuan-ketentuan
khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHerdata ditambah
titel VIIA.
·
Perjanjian tidak
bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
·
Perjanjian campuran
ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit di
kualifikasikan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar