Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa
bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance.
Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu
informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit,
pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon
procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang
yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam
semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa
nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya
ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau
bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi
akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Akuntan
publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang
menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan
Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi.
Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas
laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar
auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik
untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam
profesi akuntan publik.
1. Akuntansi
sebagai profesi dan peran akuntan
Akuntansi memegang peranan penting
dalam ekonomi dan sosial karena setiap pengambilan keputusan yang bersifat
keuangan harus berdasarkan informasi akuntansi. Keadaan ini menjadikan
akuntansi sebagai suatu profesi yang sangat dibutuhkan keberadaanya dalam
lingkungan organisasi bisnis. Keahlian-keahlian khusus seperti pengolahan data
bisnis menjadi informasi berbasis komputer. Pemeriksa keuangan maupun
nonkeuangan, Penguasaan materi perundang-undangan perpajakan adalah hal-hal
yang dapat memberikan nilai lebih bagi profesi akuntan. Perkembangan profesi
akuntansi sejalan dengan jenis jasa akuntansi yang diperlukan oleh masyarakat
yang makin lama semakin bertambah kompleksnya. Gelar akuntan adalah gelar
profesi seseorang dengan bobot yang dapat disamakan dengan bidang pekerjaan
yang lain. Misalnya bidang hukum atau bidang teknik. Secara garis besar profesi
akuntansi dapat digolongkan menjadi :
1. Akuntan Publik (Public
Accountants) adalah akuntan independen yang beperan untuk memberikan
jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Seorang akuntan publik dapat
melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa
konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
2. Akuntan
Intern (Internal Accountant) adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan
atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau
akuntan manajemen. Tugasnya adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan
keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada
pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan
pemeriksaan intern.
3. Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4. Akuntan
Pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan
penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum
pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
2.
Ekspektasi Publik
Masyarakat
pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di
dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di
dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat
berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai
yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat
mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini,
seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada
undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau
publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional
publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran,
integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam
perusahaan.
3. Nilai-nilai Etika vs Teknik
Akuntansi / Auditing
1. Integritas
: Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
2. Kerjasama
: Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
3. Inovasi
: Pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
4. Simplisitas
: Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi (akuntansi
technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip
akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu
yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
4. Perilaku Etika dalam Pemberian
Jasa Akuntan Publik
Masyarakat, kreditur dan investor
mengharapkan penilaian yang bebas serta tidak memihak terhadap informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan
publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, antara lain:
1. Jasa
assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi
bagi pengambil keputusan.
2. Jasa
Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan
prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
3. Jasa
atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen
dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang
material dan kriteria yang telah ditetapkan.
4. Jasa non
assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak memberikan
suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain
keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan
jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang
dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
Kesimpulan :
Gelar akuntan adalah gelar profesi
seseorang dengan bobot yang dapat disamakan dengan bidang pekerjaan yang lain. Misalnya
bidang hukum atau bidang teknik. Secara garis besar profesi akuntansi dapat
digolongkan menjadi Akuntan Publik (Public Accountants), Akuntan Intern
(Internal Accountant), Akuntan Pemerintah (Government Accountants), dan Akuntan
Pendidik. seorang
akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada
undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau
publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan
professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai
kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban
dalam perusahaan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar