Ringkasan Bab 8
Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
A. Pengertian AMDAL
AMDAL sudah merupakan bagian kegiatan studi kelayakan rencana usaha dan kegiatan yang harus dijalankan. Hasil studi kelayakan ini nantinya akan sangat berguna untuk para perencana, serta juga bagi pengambilan keputusan. Pengertian AMDAL menurut PP No. 27 Tahun 1999 Pasal 1 adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan kegiatan. Arti lain AMDAL adalah teknik untuk menganalisis apakah proyek yang akan dijalankan akan mencemarkan lingkungan atau tidak dan jika ya, maka berikan jalan alternatif pencegahannya.
B. Dampak yang Ditimbulkan
Perlunya dilakukan studi AMDAL sebelum usaha dilakukan mengingat kegiatan-kegiatan investasi pada umumnya merubah lingkungan hidup. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan komponen-komponen lingkungan hidup sebelum investasi dilakukan.
Adapun komponen lingkungan hidup yang harus dipertahankan dan dijaga serta dilestarikan fungsinya, antara lain:
1. Hutan lindung, hutan konservasi, dan cagar biosfer.
2. Sumber daya manusia
3. Keanekaragaman hayati.
4. Kualitas udara
5. Warisan alam dan warisan budaya
6. Kenyamanan lingkungan hidup.
7. Nilai-nilai budaya yang berorientasi selaras dengan lingkungan hidup.
Kemudian komponen lingkungan hidup yang akan berubah secara mendasar dan penting bagi masyarakat di sekitar suatu rencana usaha dan atau kegiatan, seperti antara lain:
1. Kepemilikan dan penguasaan lahan.
2. Kesempatan kerja dan usaha.
3. Taraf hidup masyarakat.
4. Kesehatan masyarakat.
Berikut ini dampak negatif yang mungkin akan timbul, jika tidak dilakukan AMDAL secara baik dan benar adalah sebagai berikut:
1. Tehadap tanah dan kehutanan
a. Menjadi tidak subur, gersang, atau tandus, sehingga sangat merugikan sektor pertanian.
b. Berkurang jumlahnya, apabila terjadi pengerukkan atau bahkan hilang, seperti untuk sektor pertambangan, yang pada akhirnya akan berbentuk danau-danau kecil.
c. Terjadi erosi atau bahkan banjir apabila hutan yang ada disekitar proyek ditebang.
2. Terhadap air
a. Mengubah warna, dari semula bening dan jernih menjadi kuning atau hitam, sehingga tidak bisa digunakan untuk keperluan seperti air minum, mencuci, dan keperluan lainnya.
b. Berubah rasa, dalam arti mungkin warnanya tidak berubah, akan tetapi rasanya menjadi berubah, sehingga juga berbahaya untuk dijadikan air minum, karena mengandung zat-zat berbahaya.
c. Berbau busuk atau menyengat.
3. Terhadap udara
a. Udara disekitar lokasi menjadi berdebu.
b. Dapat menimbulkan radiasi-radiasi yang tidak dapat dilihat oleh mata seperti proyek bahan kimia.
c. Untuk proyek tertentu dapat menimbulkan suara yang bising, seperti proyek perbengkelan.
4. Tehadap manusia
a. Akan menimbulkan berbagai penyakit terhadap :
· Karyawan perusahaan yang bersangkutan
· Masyarakat sekitar lokasi proyek
b. Berubahnya budaya dan perilaku masyarakat sekitar lokasi akibat berubahnya struktur penduduk.
c. Rusaknya adat istiadat masyarakat setempat, seiring dengan perubahan perkembangan didaerah tersebut.
Adapun alternatif penyelesaiannya yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Terhadap tanah
a. Melakukan rehabilitasi terhadap lahan kritis melalui penghijauan (reboisasi) untuk menghindari dampak banjir, longsor, atau mengatasi tanah gersang.
b. Melakukan pengerukan / penimbunan terhadap berbagai penggalian yang menyebabkan tanah menjadi berlubang-lubang.
2. Terhadap air
a. Memasang filter / saringan air sehingga air yang keluar dari pembuangan sudah bersih dan sehat tentunya.
b. Membuat saluran pembuangan yang teratur ke daerah tertentu sehingga tidak mengganggu aktifitas masyarakat.
c. Memberikan semacam obat untuk menetralisir air yang tercemar.
3. Terhadap udara
a. Memasang filter / saringan udara untuk menghindari asap dan debu atau sumber polusi lainnya.
b. Memasang alat kedap suara untuk mencegah suara yang bising.
4. Terhadap karyawan
a. menggunakan peralatan pengaman seperti masker, baju kerja yang aman.
b. Diberikan asuransi jiwa dan kesehatan kepada setiap pekerja yang terlibat dalam perusahaan tersebut.
c. Menyediakan tempat kesehatan untuk pegawai perusahaan yang terlibat dengan proyek.
5. Terhadap masyarakat sekitarnya
a. Menyediakan tempat kesehatan secara gratis kepada masyarakat.
b. Memindahkan masyarakat ke lokasi yang lebih aman.
C. Tujuan dan Kegunaan Studi AMDAL
Tujuan AMDAL adalah menduga kemungkinan terjadinya dampak dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
Hal-hal yang harus dilakukan dalam rangka mencapai tujuan studi AMDAL adalah sebagai berikut :
1. Mengidentifikasi semua rencana usaha atau kegiatan yang akan dilaksanakan terutama yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
2. Mengidentifikasi komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar dan penting.
3. Memperkirakan dan mengevaluasi rencana usaha atau kegiatan usaha yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
4. Merumuskan RKL dan RPL.
Sedangkan kegunaan dilaksanakannya studi AMDAL adalah :
1. Sebagai bahan bagi perencana dan pengelola usaha dan pembangunan wilayah.
2. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha.
3. Memberi masukan untuk penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha.
4. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari rencana usaha.
5. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha.
D. Rona Lingkungan Hidup
Rona lingkungan hidup pada dasarnya beraneka ragam dalam bentuk, ukuran, tujuan, sasaran, dan sebagainya. Rona lingkungan hidup juga berbeda menurut letak geografi, keanekaragaman, faktor lingkungan hidup, dan pengaruh manusia.
Hal-hal berikut ini yang perlu dicermati dalam rona lingkungan hidup adalah sebagai berikut:
1. Wilayah studi rencana usaha atau kegiatan.
2. Kondisi kualitatif dan kuantitatif dari berbagai sumber daya alam yang ada di wilayah studi rencana usaha atau kegiatan, penyajian kondisi sumber daya ala ini perlu dikemukakan dalam peta atau dengan lanel dengan skala memadai dan bila perlu harus dilengkapi diagram gambar, grafik, atau foto.
Berikut ini beberapa contoh komponen lingkungan hidup yang bisa dipilih untuk ditelaah sesuai hasil pelingkupan dalam KA-AMDAL.
Fisik Kimia
Komponen fisik kimia yang penting untuk ditelaah diantaranya:
1. Iklim, kualitas udara, dan kebisingan
2. Fisiografi
3. Hidrologi
4. Hidrooseanografi
5. Ruang, lahan, tanah
Biologi
Komponen biologi yang penting untuk di telaah di antaranya:
1. Flora
2. Fauna
Sosial
Komponen sosial yang penting untuk di telaah di antaranya:
1. Demografi
2. Ekonomi
3. Budaya
4. Kesehatan masyarakat
E. Prakiraan Dampak Besar dan Penting
Dampak besar dan terpenting dalam studi AMDAL menurut pedoman penyusunan AMDAL hendaknya dimuat hal-hal sebagai berikut:
1. Prakiraan secara dampak usaha pada saat pra-konstruksi, konstruksi operasi, dan pascaoperasi terhadap lingkungan hidup.
2. Penentuan arti penting perubahan lingkungan hidup yang diprakirakan bagi masyarakat di wilayah studi rencana usaha dan pemerintahan dengan mengacu pada pedoman penentuan dampak besar dan penting.
3. Dalam melakukan telaah butir 1 dan 2 tersebut diperhatikan dampak yang bersifat langsung dan tidak langsung.
4. Mengingat usaha masih berada pada tahap pemilihan alternatif usaha (lokasi atau teknologi yang digunakan) sehubungan dengan AMDAL merupakan komponen dari studi kelayakan, maka telaahan dilakukan untuk masing-masing alternatif.
5. Dalam melakukan analisis prakiraan dampak penting agar digunakan metode-metode formal secara sistematis.
F. Evaluasi Dampak Besar dan Penting
Hasil evaluasi mengenai hasil telaahan dampak besar dan penting dari rencana usaha ini selanjutnya menjadi masukan bagi instansi yang bertanggung jawab untuk memutuskan kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha sebagaimana dimaksud dalam PP No. 27 Tahun 1997.
1. Telaahan terhadap dampak besar dan penting
a. Yang dimaksud dengan evaluasi dampak yang bersifat holistis adalah telaahan secara totalitas terhadap beragam dampak besar dan penting lingkungan hidup.
b. Telaahan secara holistis atas berbagai komponen lingkungan hidup yang diprakirakan mengalami perubahan yang mendasar.
c. Dampak-dampak besar dan penting yang dihasilkan dari evaluasi disajikan sebagai dampak-dampak besar dan penting yang harus dikelola.
2. Telaahan sebagai dasar pengelolaan
a. Hubungan sebab akibat (kausatif) antara rencana usaha dan rona lingkungan hidup dengan dampak positif dan negatif yang mungkin timbul.
b. Ciri dampak penting ini juga perlu dikemukakan dengan jelas dalam arti apakah dampak penting baik positif atau negatif akan berlangsung terus selama usaha itu berlangsung nanti atau antara dampak-dampak yang satu dengan yang lainnya akan terdapat hubungan timbale balik yang antagonis dan sinergistik.
c. Kelompok masyarakat yang akan terkena dampak negatif dan kelompok yang terkena dampak positif identifikasi kesenjangan antara perubahan yang diinginkan dan perubahan yang mungkin terjadi.
d. Kemungkinan seberapa luas daerah yang akan terkena dampak penting ini apakah hanya dirasakan dampaknya secara lokal, regional, nasional, atau bahkan internasional, melewati batas NKRI.
e. Analisis bencana alam dan analisis risiko bila bencana usaha berada dalam daerah bencana alam atau di dekat sumber bencana alam.
G. Ruang Lingkup Studi dan Metode Analisis Data
Ruang lingkup studi meliputi dampak besar penting yang ditelaah, yakni :
1. Rencana usaha penyebab dampak, terutama komponen langsung yang berkaitan dengan dampak yang ditimbulkannya.
2. Kondisi rona lingkungan hidup yang terkena dampak lingkungan terutama komponen langsung yang terkena dampak yang ditimbulkannya.
3. Jenis-jenis kegiatan yang ada disekitar rencana lokasi beserta dampak-dampak yang ditimbulkannya terhadap lingkungan hidup.
4. Aspek-aspek yang diteliti sebagaimana yang dimaksud pada butir-butir 1,2,3,4 dimaksud mengacu pada hasil pelingkupan yang tertuang dalam dokumen kerangka acuan untuk AMDAL.
Identitas Pemrakarsa dan Penyusunan AMDAL
Identitas pemrakarsa dan penyusun AMDAL terdiri:
1. Pemrakarsa :
a. Nama dan alamat lengkap instansi/perusahaan sebagai pemrakarsa rencana usaha.
b. Nama dan alamat lengkap penanggung jawab pelaksana rencana usaha.
2. Penyusun AMDAL :
a. Nama dan alamat lengkap lembaga/perusahaan disertai dengan kualifikasi dan rujukannya.
b. Nama dan alamat lengkap penanggung jawab penyusun AMDAL.
Wilayah Studi
Lingkup wilayah studi mencakup pada penetapan wilayah studi yang digariskan dalam kerangka acuan untuk AMDAL dan hasil pengamatan di lapangan. Batas wilayah studi AMDAL dimaksud digambarkan pada peta dengan skala memadai.
Pelingkupan Wilayah Studi
Lingkup wilayah studi AMDAL ditetapkan berdasarkan pertimbangan batas-batas ruang, sebagai berikut :
1. Batas Proyek : adalah ruang dimana suatu rencana usaha melakukan kegiatan prakonstruksi, konstruksi, dan operasi.
2. Batas Ekologis : adalah ruang persebaran dampak dari suatu rencana usaha menurut media transportasi limbah (air, udara), dimana prose salami yang berlangsung di dalam ruang tersebut di perkirakan akan mengalami perubahan mendasar.
3. Batas Sosial : adalah ruangan di sekitar rencana usaha yang merupakan tempat berlangsungnya berbagai interaksi sosial yang mengandung norma dan nilai tertentu yang sudah mapan (termasuk sistem dan struktur sosial), sesuai dengan dinamika sosial suatu kelompok masyarakat.
4. Batas Administratif : adalah ruangan dimana masyarakat secara leluasa melakukan kegiatan sosial ekonomi dan sosial budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam ruangan tersebut.
5. Batas Ruang Lingkup studi AMDAL : Yakni ruang yang merupakan kesatuan dari keempat wilayah diatas, namun penentuannya disesuaikan dengan kemampuan pelaksana yang biasanya memiliki keterbatasan sumber data, seperti waktu, dana,tenaga, teknik, dan metode telaahan.
Metode Pengumpulan dan Analisis Data
Perlunya dilakukan metode pengumpulan dan analisis data yang ilmiah dengan pertimbangan mengingat studi AMDAL merupakan telaahan mendalam atas dampak besar dan penting usaha terhadap lingkungan hidup.
1. Jenis data yang dikumpulkan adalah data primer maupun sekunder harus bersifat sahih dan dapat dipercaya (realible) yang diperoleh melalui metode atau alat yang bersifat sahih.
2. Metode pengumpulan data, metode analisis atau alat yang digunakan, serta lokasi pengumpulan data berbagai komponen lingkungan hidup yang diteliti.
3.Pengumpulan data dan informasi untuk demografi sosial ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan dan kesehatan masyarakat menggunakan kombinasi dari tiga atau lebih metode agar di peroleh data yang realibitasnya tinggi.
H. Sistematika Penyusunan Dokumen AMDAL
AMDAL perlu disusun secara sistematis, sehingga dapat :
1. Langsung mengemukakan masukan penting yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan, perencanaan, dan pengelolaan rencana usaha.
2. Mudah dipahami isinya oleh semua pihak termasuk masyarakat, bila dipandang masyarakat, dan mudah disarikan isinya pemuatan dalam media yang selama menyusun.
3. Memuat uraian singkat tentang :
a. Rencana usaha dengan berbagai kemungkinan dampak besar dan pentingnya, baik pada tahap prarekonstruksi, konstruksi, operasi, maupun pascaoperasi.
b. Keterangan mengenai kemungkinan adanya kesenjangan data informasi serta berbagai kekurangan dan keterbatasan yang dihadapi selama menyusun AMDAL.
c. Hal ini yang dipandang sangat perlu untuk melengkapi ringkasan.
I. Kegunaan dan Keperluan Rencana Usaha
Kegunaan dan keperluan mengapa rencana usaha harus dilaksanakan baik ditinjau dari segi kepentingan pemrakarsa maupun dari segi menunjang program pembangunan.
1. Penentuan batas-batas yang langsung akan digunakan oleh rencana usaha harus dinyatakan dengan peta berskala memadai dan dapat memperlihatkan hubungan tata kaitan dan tata letak antara lokasi rencana usaha dengan usaha lainnya seperti pemukiman dll.
2. Hubungan antara lokasi rencana usaha dengan jarak dan tersedianya sumber daya air dan energi, sumber daya alam hayati, dan sumber daya alam non hayati serta sumber daya manusia yang diperlakukan setelah usaha beroperasi.
3. Alternatif usaha berdasarkan hasil studi kelayakan.
4. Tata letak usaha dilengkapi dengan peta berskala memadai, yang memuat informasi tentang letak bangunan dan struktur lainnya yang akan dibangun dalam lokasi rencana usaha.
5. Tahap pelaksanaan usaha / prakonstruksi, jangka waktu masa operasi, hingga rencana waktu pascaoperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar