1. Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat umum sebagai pengguna
jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi
akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat
bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang,
bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh
keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi
sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus
secara intelektual jujur, bebas dari setiap
kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan
dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan.
Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya
akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga
standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka.
2. Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi
akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran
dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan
antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap
kepentingan publik.
Dalam
kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap
klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap
publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan
untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan
profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan
memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta
menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas
kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara
terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi.
Justice
Buger mengungkapkan bahwa akuntan
publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan
keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui
hubungan antara auditor dengan kliennya. Akuntan publik yang independen
memiliki fungsi yang berbeda, tidak hanya patuh terhadap para kreditur dan
pemegang saham saja, akan tetapi berfungsi sebagai ”a public watchdog
function”. Dalam menjalankan fungsi tersebut seorang akuntan harus
mempertahankan independensinya secara keseluruhan di setiap waktu dan memenuhi
kesetiaan terhadap kepentingan publik. Hal ini membuat konflik kepentingan
antara klien dan publik mengenai konfil loyalitas auditor.
Hal
serupa juga diungkapan oleh Baker dan Hayes,
bahwa seorang akuntan publik diharapkan memberikan pelayanan yang profesional
dengan cara yang berbeda untuk mendapatkan keuntungan dari contractual
arragment antara akuntan publik dan klien.
Ketika auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah
perusahaan, hal ini membuat konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung
jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik mengenai
kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk
waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada auditor
untuk melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien yang
digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.
3. Tanggung Jawab Dasar Auditor
The
Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices
Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor :
a. Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan.
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
b. Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui
dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c. Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti
audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
d. Pengendalian Intern. Bila auditor berharap
untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan
dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
e. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan.
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya,
dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain
yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
4. Independensi Auditor
Independensi
merupakan salah satu komponen etika yang harus dijaga oleh akuntan publik. Independensi
berarti bahwa auditor harus jujur, tidak mudah dipengaruhi dan tidak memihak
kepentingan siapapun, karena ia melakukan pekerjaannya untuk kepentingan umum.
Auditor berkewajiban untuk jujur tidak hanya pada manajemen dan pemilik
perusahaan, namun juga kepada kreditur dan pihak lain yang meletakkan
kepercayaan pada pekerjaan auditor tersebut. Sikap mental independen tersebut
meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun independen dalam penampilan
(in appearance). Independen dalam fakta adalah independen dalam diri auditor,
yaitu kemampuan auditor untuk bersikap bebas, jujur, dan objektif dalam
melakukan penugasan audit. Hal ini berarti bahwa auditor harus memiliki
kejujuran yang tidak memihak dalam menyatakan pendapatnya dan dalam mempertimbangkan
fakta-fakta yang dipakai sebagai dasar pemberian independen dalam fakta
atauindependen dalam kenyataan harus memelihara kebebasan sikap dan senantiasa
jujur menggunakan ilmunya (Munawir:1995:35).
Sedangkan independen dalam penampilan adalah
independen yang dipandang dari pihak-pihak yang berkepentingan terhadap
perusahaan yang di audit yang mengetahui hubungan antara auditor dengan
kliennya. Auditor akan dianggap tidak independen apabila auditor tersebut
mempunyai hubungan tertentu (misalnya hubungan keluarga, hubungan keuangan)
dengan kliennya yang dapat menimbulkan kecurigaan bahwa auditor tersebut akan
memihak kliennya atau tidak independen. Oleh karena itu, auditor tidak hanya
harus bersikap bebas menurut faktanya, tapi juga harus menghindari keadaan-keadaan
yang membuat orang lain meragukan kebebasannya (Munawir:1995:35).
5.
Peraturan
Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian
kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup
beberapa komponen analisa yaitu:
1. Ketentuan isi pelaporan emitmen atau
perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam
2. Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal
control pada emitmen atau perusahaan publik
3. Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite
Audit leh emitmen atau perusahaan publik
4. Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen
Seperti regulator pasar modal
lainnya, Bapepam telah mengeluarkan beberapa peraturan tentang pelaporan
emitmen. Emitmen dan perusahaan publik yang terdaftar di bursa efek Indnesia
diwajibkan untuk menyampaikan laporan atau publikasi kepada publik dan Bapepam.
Beberapa peraturan Bapepam yang mengatur tentang pelaporan emitmen dan
perusahaan public adalah sebagai berikut:
1. Peraturan Nomor VIII.G.2/Keputusan ketua
Bapepam Nmor: Kep-38/PM/1996 tentang Laporan Tahunan. Peraturan ini menyatakan bahwa
emitmen atau perusahaan publik diwajibkan untuk menyampaikan apran tahunan.
Laporan tahunan emitmen wajib memuat ikhtisar data keuangan penting, analisis
dan pembahasan umum oleh manajemen, laporan keuangan yang telah diaudit, dan
laporan manajemen.
2. Peraturan Nomor X.K.1/Keputusan Bapepam Nomor: Kep-86/PM/1996 tentang:
Keterbukaan
Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik. Emitmen dan perusahaan
public diwajibkan untuk menyampaikan paling lambat akhir hari kerja kedua
setelah keputusan atau terjadinya suatu peristiwa, informasi atau fakta
material yang diperkirakan dapat mempengaruhi harga efek atau keputusan
investasi pemodal.
Kesimpulan
:
Dalam kode etik diungkapkan, akuntan
tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan
tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Auditor
berkewajiban untuk jujur tidak hanya pada manajemen dan pemilik perusahaan,
namun juga kepada pihak lain yang meletakkan kepercayaan pada pekerjaan auditor
tersebut.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar