SUBJEK HUKUM
Adalah segala
sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan
kewajiban. Setiap manusia, baik warga negara maupun orang asing adalah subjek
hukum. Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak dilahirkan
sampai meninggal dunia). Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang
tanpa kecuali dapat memiliki hak¬haknya, akan tetapi dalam hukum, tidak semua
orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya
itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurang cakap”
untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum, sehingga
mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Yang
dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum adalah Manusia
(Natuurlijk persoon) dan Badan Hukum (Rechts persoon).
Menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah
dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
1. Orang
yang belum dewasa.
2. Orang
yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan,
dan orang boros.
3. Orang
perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
SUBJEK HUKUM MANUSIA (NATUURLIJK
PERSOON)
Adalah
setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan
kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir
hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHP, bahwa bayi
yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi
subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan.
Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia
dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum.
Ada
juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap
dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
1.
Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2. Orang yang berada
dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros,
dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHP, yang sudah dicabut oleh SEMA
No.3/1963.
Selain manusia sebagai subjek hukum,
di dalam hukum terdapat pula badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang
dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti
layaknya seorang manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai
kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantaraan
pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga menggugat di muka hakim.
SUBJEK HUKUM BADAN HUKUM
(RECHTSPERSOON)
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum
dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai
syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu : (Teori Kekayaan
bertujuan)
1. Memiliki
kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
2.
Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan
hukum sebagai subjek
hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1).Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
2). Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
1).Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
2). Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
OBJEK HUKUM
• Adalah
segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam
suatu hubungan hukum.
• Objek
Hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai
ekonomis.
• Dapat
dibedakan antara lain :
-
Benda berwujud dan tidak berwujud
-
Benda bergerak dan tidak bergerak
Sumber
: image.fhuibls.multiply.multiplycontent.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar