PT
Synergy Asset Management adalah perusahaan efek yang berperan sebagai manajer
investasi. Perusahaan yang mulai beroperasi sejak 15 Mei 2006 ini mengelola
dana nasabah berdasarkan Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), yaitu KPD Full
Discretionary, Discretionary Pretected Fund (KPD biasa) dan KPD khusus (KPD
tol). Dalam perkembangannya, PT Synergy Asset Management tidak melakukan
tugasnya selaku manajer investasi dengan benar dan terbuka, terdapat empat
indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang no.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
yang dilakukan oleh PT Synergy Asset Management , keempat hal tersebut ialah :
1.
PT
Synergy Asset Management tidak mempunyai informasi yang jelas dan lengkap
tentang latar belakang keuangan nasabah
2.
PT
Synergy Asset Management melakukan cara yang tidak rasional dalam berinvestasi
3.
Adanya
benturan kepentingan dalam transaksi tertentu
4.
PT
Synergy Asset Management melakukan penyalahgunaan dana nasabah.
PT Synergy Asset Management dalam
mengelola dana tidak menggunakan dasar pertimbangan yang rasional dalam
berinvestasi, dimana hal tersebut terlihat dari jangka waktu investasi antara
PT Synergy Asset Management dengan nasabah KPD biasa yaitu 3 bulan sampai
dengan 12 bulan (jangka pendek) sementara proyek yang dibiayai PT Synergy
Pakaryan Utama (SPU) antara lain proyek pembangunan perumahan, adalah proyek
atau investasi jangka panjang. Atas penempatan dana oleh PT Synergy Asset
Management, PT SPU secara bertahap menerbitkan Promissory Notes (PN)
kepada PT Synergy Asset Management. Hal
ini menunjukkan adanya benturan kepentingan dari PT Synergy Asset Management
dalam penempatan dana tersebut. Benturan kepentingan tersebut
tidak pernah disampaikan secara tertulis kepada nasabah sehingga PT Synergy
Asset Management terbukti melanggar ketentuan angka 9 Peraturan Bapepam dan LK
Nomor V.G.1 tentang Perilaku Yang Dilarang Bagi Manajer Investasi.
PT
Synergy Asset Management selain menyalurkan atau menempatkan dana pada
perusahaan terafiliasinya, PT SPU juga menggunakan dana yang berasal dari PT
Synergy Asset Management untuk :
1.
Membiayai
operasional PT SPU seperti membayar gaji karyawan,
2.
pembelian
gabah dan membayar bunga Promissory Notes (PN) yang telah jatuh tempo kepada PT
Synergy Asset Management,
3.
serta
dipergunakan untuk membayar nasabah salah satu anak perusahaan PT SPU yaitu PT
First Asset Management.
Hal
ini menunjukkan bahwa PT Synergy Asset Management secara langsung maupun tidak
langsung telah menipu atau mengelabui nasabahnya, sehingga PT Synergy Asset
Management terbukti melanggar pasal 90 UU No.8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.
Analisis
:
Dalam kasus tersebut, meskipun
Bapepam mampu membuktikan bahwa PT. Sinergy Asset Management telah melakukan
pelanggaran benturan dengan menempatkan dana nasabahnya kepada PT. SPU, dimana
PT. SPU merupakan induk perusahaan dari PT. Sinergy Asset Management. Bapepam
hanya memberikan sanksi pencabutan izin usaha PT. Synergy Asset Management. Hendaknya
perusahaan besar seperti PT. Sinergy dapat menjunjung tinggi kode etik dan
peraturan yang berlaku. Seharusnya Bapepam juga memberikan sanksi denda agar
bisa menjadi menimbulkan efek jera, dan bisa menjadi peringatan bagi perusahaan sejenis secara tidak langsung
untuk tidak melakukan pelanggaran benturan kepentingan yang merugikan nasabah.
sumber : https://www.academia.edu/4902087/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar